Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin, Pabrik Oli Bekas di Tangerang Ditutup
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) resmi menyegel PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perusahaan ini kedapatan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin resmi.
>>> Konsep Industri Halal: Kebersihan dan Gaya Hidup Masyarakat
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol.
Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengubah oli bekas menjadi bahan bakar ilegal yang disebut Chemical Diesel Oil.
Proses pengolahannya dilakukan dengan metode sangat sederhana sehingga berisiko tinggi mencemari lingkungan.
"Kegiatan di perusahaan ini yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil.
Oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali," ujar Rizal, Sabtu (20/6/2026).
Perusahaan ini diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis, serta pencemaran udara, tanah, dan air dalam pengelolaan limbah B3.
Rizal menyebut ada tiga pelanggaran yang terjadi, yaitu pidana, perdata, dan administrasi.
>>> Francesco Bagnaia Raih Kemenangan Perdana Sprint Race MotoGP 2026 di Ceko
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Rizal menegaskan kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan sejak saat itu.
Berdasarkan peninjauan lapangan, perusahaan ternyata telah beroperasi sejak lama. Sempat berhenti akibat pandemi COVID-19, mereka kembali beroperasi pada 2022 hingga 2026.
Selama itu, mereka menampung oli bekas dari berbagai usaha dan mengolahnya dengan proses sederhana, mulai dari penampungan hingga reaktor yang menghasilkan pencemaran.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU).
Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," papar Rizal.
Pemerintah melalui Kementerian LH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang mengabaikan lingkungan.
>>> Miyu Ananthamaya Juara Hip Hop U18 di Polandia
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata Rizal.
Update Terbaru
Sosok Istri Baru Vanness Wu Terungkap, Benarkah Penyanyi Jepang?
Rabu / 01-07-2026, 16:29 WIB
Aniplus Asia Tayangkan Simulcast Anime Flaming Dodgeball Girl Danko
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Chris Brown Diperintahkan Bayar Rp200 Miliar Akibat Anjing Serang Pembantu
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Madras Community Food Pantry Kumpulkan $9.000 untuk Operasional
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
37 Siswa Diculik Kelompok Bersenjata di Borno, Nigeria
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Netflix Tambah Film Laris dan Olahraga Langsung ke Katalog Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
Cara Cek Hasil Kelulusan UMPTKIN 2026 dan Langkah Setelah Lolos
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
5 Game Seru Penghasil Saldo DANA Asli, Cara Mudah Cuan 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
Gelombang Panas dan Badai Ancam Perayaan 4 Juli di AS
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Calon PM Inggris Lebih Suka di Warrington daripada Washington, tapi Kebijakan Luar Negeri Akan Mendominasi
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Prancis dan Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
ABC Indonesia Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Lewat Program Manajemen Risiko BPOM
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Api Belum Padam, Kebakaran TPA Jatiwaringin Berstatus Tanggap Darurat
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Taylor Swift Siapkan Banyak Gaun Pengantin, Terinspirasi dari Elizabeth Taylor
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB






