KLH Gugat Perusahaan Pengelola Oli Bekas di Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy, perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas, yang diduga mencemari lingkungan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan.
>>> Komisi IV DPR Apresiasi Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," jelasnya di Tangerang, Sabtu.
Gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 98, 99, dan atau Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Rizal menegaskan bahwa perusahaan telah diinstruksikan untuk menghentikan kegiatan. "Saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan," ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan dinilai berdampak signifikan terhadap lingkungan, meliputi pencemaran udara, darat, dan air.
Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, teknis, dan administrasi terkait pengelolaan limbah B3.
>>> Usai Ziarah ke Makam Gus Dur dan Bung Karno, Kapolri Lanjut ke Astana Giribangun
Berdasarkan peninjauan lapangan, perusahaan telah beroperasi sejak lama, sempat berhenti akibat pandemi COVID-19, lalu kembali beroperasi pada 2022 hingga 2026.
Perusahaan menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha dan mengolahnya dengan proses sederhana melalui reaktor, yang menghasilkan pencemaran.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU).
Sehingga hasil pembakaran langsung dibuang ke udara, air, dan tanah," papar Rizal.
Pemerintah melalui KLH telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas, termasuk penyegelan atau penghentian permanen terhadap industri yang abai menjaga lingkungan.
>>> Kapten Timnas di Piala Dunia 1938 Tewas Tenggelam di Samudra Hindia
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia.
Update Terbaru
Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania
Rabu / 01-07-2026, 15:15 WIB
Jang Yoon Jung Buka Suara Usai Ibu Kandung Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Giselle dan Ningning Aespa Tunjukkan Tindik Pusar Serasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Polri Kawal Isu PHK, 4.216 Buruh Diklaim Bisa Kerja Lagi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
BPS Catat Harga Oli dan Bensin Jadi Pendorong Inflasi Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Bos Maktour Tak Hadiri Pemeriksaan KPK karena di Luar Negeri
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Suku Bunga Naik, Bank Jakarta Pilih Pertumbuhan Berkualitas
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Siapa Anak dan Istri Dadi Yudistira? Eks Gitaris Superglad yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Rabu / 01-07-2026, 15:13 WIB
Penyebab Kematian Daveigh Chase Terungkap, Komplikasi AIDS Jadi Penyebab Utama
Rabu / 01-07-2026, 15:11 WIB
Anna Dawson, Pemeran Violet di Keeping Up Appearances, Meninggal di Usia 88
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
NASA Janji Terbangkan Bola ke Bulan Jika Timnas AS Juara Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
PDIP: Putusan MK Hentikan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
Menteri Israel Usul Relokasi Warga Palestina dari Gaza, Mossad Terlibat
Rabu / 01-07-2026, 15:08 WIB
Kapolri Ungkap Pengungkapan Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:08 WIB






