Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Verbal
Polisi menetapkan MFA (19), seorang mahasiswa di Semarang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
>>> Pakar: Indonesia Berpeluang Jadi Pionir Penerapan Biodiesel Campuran Tinggi
MFA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang korban yang juga merupakan mahasiswi di kampus yang sama.
Penyidik telah mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
>>> Kanselir Jerman Tolak Penambahan Utang dalam Anggaran Uni Eropa
"Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sehingga tidak ditahan. Tetapi dikenakan wajib lapor," kata Ni Made.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
"Dari satgas kampus sudah ada beberapa laporan dengan pelaku yang sama," ujarnya.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka berkomunikasi dengan korban yang merupakan mahasiswi dan menjalankan pekerjaan sampingan berupa jasa penitipan serta pengantaran barang pada Rabu (17/6).
>>> Mendagri Teken SKB Percepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada korban. Tangkapan layar percakapan itu kemudian beredar luas di media sosial.
Update Terbaru
Veteran Baldur's Gate 2 Tolak Tawaran Garap Baldur's Gate 4
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Keyboard Edisi Ghost in the Shell dari IQUNIX, Perpaduan Estetika Cyberpunk dan Performa Gaming
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Chicago Cubs Kalahkan San Diego Padres dengan Walk-Off Single Seiya Suzuki
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Paus Leo XIV Desak Kelompok Katolik Pembangkang Batalkan Penahbisan Uskup
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Produser Will Trent Ungkap Alasan Kematian Amanda Wagner di Musim 4
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Kematian Daveigh Chase Akibat Komplikasi AIDS, Kata Pemeriksa Medis
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Cruz Azul Incar César Montes dengan Dana Transfer Fantastis
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
Jepang Terapkan Sistem Harga Dua Tingkat untuk Atasi Overtourism
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
Lakers Dikabarkan Akan Rekrut Quentin Grimes dan Sandro Mamukelashvili
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
BTN Indonesia Fashion Week 2026 Usung Tema Ulos Simetria, Angkat Wastra Sumatera Utara
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
Kemendag Tetapkan HPE dan HR Juli 2026: Kakao dan Pinus Naik, CPO Turun
Rabu / 01-07-2026, 09:55 WIB
MPLS Ramah 2026: Materi, Aturan Terbaru, dan Lama Pelaksanaannya
Rabu / 01-07-2026, 09:55 WIB
Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Rp1.500 Triliun, Dongkrak Tax Ratio 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:55 WIB






