OJK Terapkan Kebijakan Berbeda di Sektor PVML untuk Jaga Stabilitas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Langkah ini ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan stabilitas sektor jasa keuangan.
>>> Atur Jadwal dan Tekstur MPASI Bayi untuk Cegah Gerakan Tutup Mulut
Kebijakan itu mencakup batas kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham, modal disetor minimum, hingga masa transisi penghentian layanan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh pelaku usaha nonbank tertentu.
Relaksasi Bersifat Selektif
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.
Menurut Agus, kebijakan tersebut dirancang agar pelaku industri di sektor PVML tetap dapat menjalankan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah perubahan kebutuhan industri serta meningkatnya tantangan usaha.
Namun, OJK menegaskan kebijakan berbeda itu tidak berlaku secara umum.
Relaksasi hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dan setelah melalui penilaian regulator terhadap kondisi perusahaan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sejumlah relaksasi telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK yang mencakup beberapa regulasi di sektor pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, hingga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Salah satu kebijakan yang mendapat penyesuaian ialah batas kepemilikan asing. OJK memberikan ruang untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi investor domestik.
Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85 persen dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Update Terbaru
Maroko Tim Pertama Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 03:35 WIB
Link Live Streaming Paraguay vs Prancis di Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 03:35 WIB
Kanada Jadi Tim Pertama Tersingkir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 03:33 WIB
5 Rekor Gila Maroko usai Lolos 8 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 03:32 WIB
13 Penjahat Anime Terbaik Sepanjang Masa, Peringkat
Minggu / 05-07-2026, 03:32 WIB
Trump dan Netanyahu Sepakat Bertemu di Amerika Serikat
Minggu / 05-07-2026, 03:27 WIB
Frances Tiafoe Hadapi Alexander Bublik di Babak Ketiga Wimbledon
Minggu / 05-07-2026, 03:27 WIB
Golden State Valkyries Rekrut Gabby Williams dengan Kontrak Tiga Tahun
Minggu / 05-07-2026, 03:23 WIB
Bono Hadiahi Penélope Cruz Mobil untuk Atasi Ketakutan Mengemudi
Minggu / 05-07-2026, 03:22 WIB
Ritel Besar Potong Harga Fire Pit Sambut Akhir Pekan 4 Juli
Minggu / 05-07-2026, 03:22 WIB
Argentina Kalahkan Cape Verde, Taylor Swift Nikahi Travis Kelce
Minggu / 05-07-2026, 03:03 WIB
KNVB Cari Pelatih Baru, Pep Guardiola Dapat Dukungan
Minggu / 05-07-2026, 03:03 WIB
Bantuan Modal UMKM dari Pemerintah 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Lengkap
Minggu / 05-07-2026, 03:03 WIB
Perbandingan Asuransi Kesehatan BPJS dan Swasta 2026: Iuran, Manfaat, dan Cara Klaim
Minggu / 05-07-2026, 03:03 WIB







