Dua Terdakwa Sabu 58 Kg di Jambi Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima dengan anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting.
>>> Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditargetkan Terbit Juli 2026
JPU menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi.
Barang bukti yang dihadirkan berupa 58 bungkus plastik sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain itu, turut disita sejumlah telepon genggam, satu koper biru hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan para terdakwa, yaitu satu minibus putih dan satu minibus hitam beserta dokumen.
>>> Bank Indonesia Naikkan BI-Rate Jadi 5,75 Persen untuk Perkuat Rupiah
JPU menilai jumlah barang bukti tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus narkotika skala besar yang ditangani di Jambi.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Jaksa menyampaikan keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.
>>> Pemerintah Kaji Penyesuaian Harga DPO Batu Bara Domestik
"Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis di sidang berikutnya," kata kuasa hukum.
Update Terbaru
Crunchyroll Akuisisi Fate Rewinder, Overgeared, dan The Guy She Was Interested In Wasn't a Guy at All
Sabtu / 04-07-2026, 06:22 WIB
Inklore Lisensi Manga Ikoku Nikki Karya Tomoko Yamashita, Rilis Musim Panas 2027
Sabtu / 04-07-2026, 06:21 WIB
Gelombang Panas Laut Ekstrem Ancam Perairan Inggris Pekan Depan
Sabtu / 04-07-2026, 06:21 WIB
Armada Bayangan Rusia Diduga Terkait dengan Gerombolan Drone di Pangkalan Udara Inggris
Sabtu / 04-07-2026, 06:21 WIB
Tips Main Roblox untuk Pemula 2026: Game Seru dan Cara Dapat Robux
Sabtu / 04-07-2026, 06:21 WIB
5 Game Baru Paling Ditunggu Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 06:17 WIB
Indonesia Siap Implementasikan Ekosistem Perdagangan Karbon
Sabtu / 04-07-2026, 06:17 WIB
Keluarga Primm Turun Tangan Selamatkan Kota Kasino yang Sekarat
Sabtu / 04-07-2026, 06:17 WIB
Mantan Taylor Swift, Matty Healy, Ajak Tunangan Makan Siang di Hari Pernikahan Taylor
Sabtu / 04-07-2026, 06:17 WIB
Gedung Empire State Jadi 'Something Blue' Pernikahan Taylor Swift
Sabtu / 04-07-2026, 06:16 WIB
Karlie Kloss Hadiri Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Rumor Keretakan Terbayar
Sabtu / 04-07-2026, 06:16 WIB
Toyota Luncurkan Corolla Cross Z Adventure Edisi 60 Tahun dengan Gaya Land Cruiser
Sabtu / 04-07-2026, 06:16 WIB






