Kemnaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Alih Daya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang untuk mengevaluasi kembali regulasi mengenai sistem pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dan masukan dari kelompok pengusaha serta serikat pekerja.
>>> PT Prodia Diagnostic Line Siap IPO, Target Dana Rp62,75 Miliar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kesiapan tersebut di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).
Pembahasan terkait peninjauan ini sebelumnya telah bergulir dalam diskusi di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli.
Kendati demikian, Menaker belum memberikan kepastian mengenai potensi dilakukannya pemangkasan terhadap jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya saat ini.
"Kita tunggu aja," kata Yassierli singkat.
>>> Persediaan Minyak AS di Cushing Merosot ke Level Kritis
Ia menekankan bahwa setiap perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan wajib melalui proses musyawarah yang inklusif.
Mekanisme ini mengacu pada aturan outsourcing yang saat ini berlaku dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.
"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tuturnya.
Usulan Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya
Sebelumnya, desakan untuk memperketat aturan ini juga disuarakan oleh Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Ia mengusulkan agar sistem alih daya dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang spesifik.
>>> Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal
Keempat jenis tersebut meliputi security atau keamanan, driver atau sopir, katering atau penyediaan makanan di perusahaan, dan cleaning service atau kebersihan.
Update Terbaru
Full Clearing Another World under a Goddess with Zero Believers Anime Rilis Cast, Staff, Tayang Oktober
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Dior Rancang Gaun Pengantin Haute Couture untuk Taylor Swift dan Travis Kelce
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Daripada UFC dan Pameran Sepi, Lebih Baik Hapus Electoral College dan Season Baru Game of Thrones
Sabtu / 04-07-2026, 18:46 WIB
Kemenhaj Fokus pada Pembinaan Jemaah dan Mitigasi dalam Evaluasi Haji 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
10 Cara Memilih Laptop untuk Kerja dan Kuliah 2026, Panduan Lengkap Berdasarkan Budget dan Kebutuhan
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Chrome Tetap Andalan, Tapi Brave dan Firefox Ambil Alih Tugas Berat
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
16 Anak Diselamatkan dari Rumah Kumuh di Ohio, Kondisi 'Hampir Liar'
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Adik Pemain NFL Calais Campbell Didakwa Membunuh Ibu Kandung
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Cara Praktis Menambah Saldo Dana Lewat 5 Langkah Mudah di Aplikasi Clear Blast 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:44 WIB
Tiga Alfa Romeo 8C Dijual Rp 15 Miliar, Satu Tak Pernah Dikendarai
Sabtu / 04-07-2026, 18:32 WIB
Kapolri Lantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Pramono Ungkap Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia, Lampaui Washington DC
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Kiper Cape Verde Vozinha: Laga Seimbang, Kami Bisa Menang
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB
Kapolri Rombak 6 Kapolda: Aceh, Jabar, hingga Papua Barat Daya
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB







