Kemenperin bantu industri kecil penuhi wajib halal lewat pendampingan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mempersiapkan industri kecil menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Upaya itu dilakukan melalui pendampingan, fasilitasi, dan sosialisasi kepada para pelaku usaha kecil.
>>> Ahli Khawatirkan Dampak Cosmeticorexia pada Anak dan Remaja
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Kamis, mengatakan industri besar umumnya tidak menghadapi kendala berarti dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Namun, sebagian industri kecil masih membutuhkan dukungan lebih lanjut dalam proses sertifikasi.
"Industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi," kata Faisol.
Menurut dia, Kemenperin memastikan industri kecil yang telah siap dapat mengikuti tahapan sertifikasi halal.
Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar proses sertifikasi berjalan lebih optimal.
Wamenperin Faisol menegaskan pemerintah berkomitmen mencari solusi agar seluruh pelaku industri, khususnya usaha kecil, dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa menghambat aktivitas usahanya.
"Kami pasti mencarikan peluang dan jalan keluarnya seperti apa," tegasnya.
>>> SELAMAT! Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Yuriska Patricia di Tengah Laut pada 17 Juni 2026
Faisol mengusulkan penguatan sinergi antara Kemenperin dan BPJPH untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi industri kecil.
Langkah itu dapat mempercepat proses layanan sertifikasi karena pelaku industri tidak perlu mengurus persyaratan ke berbagai instansi secara terpisah.
"Karena di sini ada perusahaan industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH. Sehingga tidak bolak-balik, tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH," ujarnya.
Dengan skema koordinasi yang lebih terintegrasi, Faisol berharap proses sertifikasi halal bagi industri kecil menjadi lebih sederhana dan efisien.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.
Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kehalalan, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing usaha.
"Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability.
>>> Ramadhan Sananta Resmi Gabung Persebaya Surabaya
Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan," ujar Haikal.
Update Terbaru
Cardinals Kalahkan Cubs 3-0 di Tengah Kabut Tebal Wrigley Field
Minggu / 05-07-2026, 13:43 WIB
Lima Pemain Dodgers Terpilih ke All-Star Liga Nasional
Minggu / 05-07-2026, 13:43 WIB
Salmon Minggir! Ikan Asal RI Ini Punya Omega-3 Tertinggi di Dunia
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
BRI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di Prambanan Jazz Festival 2026
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Promo Indomaret Hemat Minggu Ini hingga 8 Juli 2026, Susu dan Detergen Banting Harga
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Apa Itu Encopresis? Kondisi Gangguan Buang Air Besar yang Bisa Terjadi Saat Olahraga Intens
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
4 Bedak Padat Tahan 12 Jam, Bikin Makeup Flawless dan Bebas Kilap
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Repsol Lubricants Indonesia Ramaikan Japanese Bike Fest, Dukung Komunitas Motor Klasik
Minggu / 05-07-2026, 13:42 WIB
Motul dan IPONE Buktikan Kualitas Pelumas di Medan Ekstrem Samosir
Minggu / 05-07-2026, 13:38 WIB
Cara Mudah Cek Bansos BPNT Menggunakan HP, Cukup Masukkan NIK
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Liburan Hemat ke Jogja, Naik KA Joglosemarkerto dari Bumiayu Mulai Rp140 Ribu
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
BEI Usulkan Perombakan Papan Pemantauan Khusus, Tiga Kriteria Saham Dihapus
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
Purbaya Kawal Tiga Program Prioritas Prabowo, Realisasi MBG di Jateng Jangkau 9,16 Juta Penerima
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB
BPK Diminta Beri Penjelasan atas Munculnya Nama Anggota di Sidang Korupsi Bea Cukai
Minggu / 05-07-2026, 13:37 WIB







