Kemenhub Catat 302.561 Truk Langgar Aturan Angkutan Barang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 302.561 unit kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran selama periode pengawasan Januari hingga 12 Juni 2026.
Angka tersebut setara dengan 24,36 persen dari total 1.241.883 armada yang diperiksa di 89 Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia.
>>> Gaya Nyentrik Timnas Kongo di Piala Dunia 2026 Curi Perhatian Publik
Sementara itu, 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tercatat patuh terhadap aturan yang berlaku.
Pelanggaran Didominasi Dokumen dan Muatan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pelanggaran dokumen menjadi yang tertinggi dengan 203.656 kendaraan (49,97 persen).
Disusul pelanggaran kelebihan daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94 persen).
Jenis pelanggaran lainnya meliputi tata cara muat (2.057 kendaraan), dimensi (6.410 kendaraan), dan persyaratan teknis (34 kendaraan).
Aan menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun dari pengawasan di 89 UPPKB yang tersebar di Indonesia.
Pemerintah menerapkan penegakan hukum secara bertahap menuju target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
>>> Milagrow iMap G5 ECO: Robot Vacuum dengan Navigasi LiDAR dan Self-Emptying
Penindakan dilakukan secara selektif, mulai dari peringatan, tilang, hingga tilang oleh kepolisian dan UPPKB.
Lima perusahaan dengan pelanggaran tertinggi adalah PT SIL (1.041 kendaraan), PT IP (967), PT SA (749), CV SKE (701), dan PT EW (688).
Untuk jenis muatan, barang campuran mencatat angka tertinggi (20.734 unit), diikuti barang paket (17.770), pasir (15.591), perkebunan (8.846), dan semen (8.189).
Kemenhub mencatat rasio pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata naik menjadi 7,74 persen, dibandingkan 7,47 persen tahun lalu.
Persentase pelanggaran periode berjalan 2026 sebesar 24,36 persen, menurun dari 24,71 persen pada periode sebelumnya.
>>> Bali Jagadhita VII 2026: Potensi Transaksi Rp 30 Miliar dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Aan menyebut hal ini menunjukkan tren perbaikan kepatuhan, meskipun pelanggaran muatan dan dokumen masih dominan.
Update Terbaru
Menperin Agus Gumiwang Respons Cepat Insiden Pabrik Herbal Semarang, Tim Investigasi Diterjunkan
Jumat / 03-07-2026, 14:57 WIB
JF3 Fashion Festival 2026 Hadirkan Lebih dari 50 Desainer Indonesia hingga Eropa
Jumat / 03-07-2026, 14:56 WIB
bank bjb Edukasi Keuangan untuk ASN Kemenag Sambut Masa Pensiun
Jumat / 03-07-2026, 14:56 WIB
AS dan Iran Akan Lanjutkan Negosiasi di Doha pada Pertengahan Juli
Jumat / 03-07-2026, 14:56 WIB
Kolonel Budi Diduga Terlibat Korupsi MBG, TNI Hormati Proses Hukum
Jumat / 03-07-2026, 14:56 WIB
Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Food Tray Program MBG
Jumat / 03-07-2026, 14:56 WIB
PLN Pastikan Tak Ada Lagi Mati Lampu Bergilir di Jawa Sejak 21 Juni
Jumat / 03-07-2026, 14:56 WIB
Cristiano Ronaldo Ucap Bismillah Sebelum Eksekusi Penalti, Momen di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan
Jumat / 03-07-2026, 14:52 WIB
Indonesia Siap Distribusikan 37,92 Juta Liter B50 untuk Mandatori Biodiesel
Jumat / 03-07-2026, 14:51 WIB
Lenovo Rilis HP AI Khusus Anak, Tanpa Game dan Medsos
Jumat / 03-07-2026, 14:51 WIB
PAN Nonaktifkan Ondim Langkat dari Ketua DPW Sumut Usai Kena OTT KPK
Jumat / 03-07-2026, 14:51 WIB
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera, Indonesia
Jumat / 03-07-2026, 14:50 WIB
Start Menu Windows 11 Kini Lebih Modular di Insider Experimental
Jumat / 03-07-2026, 14:50 WIB
Chrome Resmi Matikan Ekstensi Manifest V2, Ini Alternatifnya
Jumat / 03-07-2026, 14:50 WIB






