Kemendagri Batasi Penamaan Anak Maksimal 60 Karakter
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan aturan baru terkait penamaan anak dalam dokumen kependudukan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sejak dini. Aturan ini juga menjadi respons atas maraknya kasus penamaan anak yang tidak lazim atau terlalu panjang.
>>> Samsung dan Sony Gandeng Spider-Man di Brand New Day
Pemerintah menilai nama yang terlalu rumit berpotensi menimbulkan kendala administratif di masa depan. Dengan aturan ini, penulisan identitas pada akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga menjadi lebih tertib.
Ketentuan Penamaan dalam Permendagri 73/2022
Aturan ini mewajibkan nama minimal terdiri dari dua kata. Tujuannya untuk memberikan identitas yang lebih jelas dan mempermudah proses administrasi.
Panjang nama dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Ketentuan ini disesuaikan dengan kapasitas sistem pencatatan digital pemerintah.
Nama harus mudah dibaca dan tidak menyulitkan saat diucapkan atau ditulis. Hal ini untuk menekan risiko kesalahan pencatatan di instansi publik.
>>> Andoni Iraola Pantau Performa Wirtz dan Isak di Piala Dunia 2026
Masyarakat dilarang menggunakan kata yang bermakna negatif atau bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Nama juga tidak boleh menimbulkan multitafsir.
Pencatatan identitas resmi harus selaras dengan nilai-nilai agama, sosial, dan adat budaya setempat. Gelar pendidikan atau keagamaan boleh dicantumkan dalam bentuk singkatan.
Dokumen kependudukan yang terbit sebelum regulasi ini tetap sah dan tidak perlu diubah. Pejabat yang melanggar ketentuan pencatatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi anak dari potensi masalah sosial dan hambatan administratif di masa depan. Sistem pelayanan publik yang berbasis digital juga memerlukan standardisasi seragam.
>>> Joan Mir Putuskan Hengkang dari Honda Setelah MotoGP 2026
Melalui langkah ini, pemerintah berupaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan jangka panjang. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyusun nama anak dengan mengutamakan kejelasan dan kepatuhan hukum.
Update Terbaru
5 Rekomendasi Suplemen Magnesium untuk Atasi Insomnia dan Stres
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
4 Buku Tulis Sekolah Tebal dan Murah, Tak Perlu Ribet Pasang Sampul
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Hasil Investasi Asuransi Umum Meningkat, OJK Ingatkan Risiko Volatilitas
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Menteri Keuangan: Harga Pertamax Segera Turun Bertahap
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Ekspresi Jokowi dan JK Jadi Sorotan, Isu Ijazah Palsu Kembali Mencuat
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Prabowo Akui Dapur MBG Polri Paling Baik Dibanding Lainnya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Florida Panthers Rekrut Radko Gudas dengan Kontrak Enam Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
AI dan Kelangkaan Memori Dorong Kenaikan Harga Konsol Game
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Toronto Siapkan Aktivitas Redakan Panas dan Kembang Api di Canada Day
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Patrick Kane Masuk Pasar Bebas, Tiga Tim Utama Berminat
Kamis / 02-07-2026, 01:01 WIB
Piala Dunia FIFA Lampaui Final NBA dalam Jumlah Penonton di AS
Kamis / 02-07-2026, 01:01 WIB
Manchester City Rekrut Elliot Anderson dengan Rekor Transfer Inggris
Kamis / 02-07-2026, 01:00 WIB
KAI Logistik Perkuat Posisi di Rantai Dingin Nasional dengan Angkutan Reefer
Kamis / 02-07-2026, 01:00 WIB






