Pengendara Mobil Nekat Lawan Arus Demi Hindari Polisi Viral di Medsos
Media sosial tengah ramai membahas aksi nekat seorang pengendara mobil yang melawan arus di jalan raya demi menghindari polisi.
Tindakan melawan arah ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
>>> DPR: Badan Gizi Nasional Belum Paparkan Anggaran 2027
Pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Aturan Hukum dan Sanksi
Aturan mengenai kewajiban pengguna jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang terbukti melawan arus dapat dijerat menggunakan Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Sanksi tilang ini berlaku sama bagi pengendara sepeda motor maupun mobil tanpa perbedaan nominal denda dalam aturan undang-undang.
Penilaian pelanggaran didasarkan pada perbuatannya, bukan jenis kendaraan yang digunakan.
Dalam praktiknya, besaran denda yang dibayarkan biasanya mengikuti putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).
Nominal pembayaran bisa lebih rendah dari denda maksimal, tergantung keputusan hakim atau ketentuan yang berlaku.
>>> Promo Indomaret Weekend 16-19 April 2026, Diskon Hingga 40 Persen
Pengawasan dan Risiko
Banyak daerah saat ini telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui kamera pengawas untuk merekam pelanggaran.
Surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi setelah pelanggaran terekam.
Pengendara yang terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai prosedur resmi yang ditetapkan.
Update Terbaru
Jadwal Pencairan PIP Juli 2026: Apakah Dana Bantuan Masuk Bulan Ini?
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Meksiko Tekan Ekuador, Unggul 2-0 hingga Turun Minum
Rabu / 01-07-2026, 11:41 WIB
Cuktech Power Bank 600 Meluncur dengan Daya 600W, Bisa Nyalakan Ketel dan Bor
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
9 Merek Skincare Organik Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
North West Pamer Tindikan Bibir di Paris Fashion Week
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
Harga BBM Non Subsidi Turun, Pertamax Tetap Rp16.250 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Insentif EV Molor Lagi, Pemerintah Lebih Fokus Mobil Nasional
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Film Obsession Tawarkan Teror Cinta Berujung Maut, Ini Sinopsis Horor Psikologis yang Viral di X
Rabu / 01-07-2026, 11:08 WIB
Teori Penggemar: Cyberpunk: Edgerunners Season 2 Bisa Berdarah di Awal
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Badai Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Wartawan Senior Pensiun
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Suami Sarah Gibson Kerja Apa? Diska Resha Putra Ternyata Pengusaha dan Pernah Jadi Manajer Klub Sepak Bola
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Mesin Pinball Lego Fungsional Jadi Set Terbaik Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB






