DPRD Sulsel Minta Penghentian Surat Pengunduran Diri Kepala Sekolah
Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan yang meminta ratusan kepala sekolah menandatangani surat pengunduran diri secara massal.
Kebijakan ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan sekolah.
>>> Kanada Tolak Visa Thomas Partey, Gelandang Ghana Absen di Laga Pembuka Piala Dunia
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa tahap pertama melibatkan 128 kepala sekolah, dan tahap kedua sebanyak 198 kepala sekolah.
"Hampir 500-an lebih.
Itu disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Andi Tenri usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (12/6/2026).
Menurut Andi Tenri, seluruh kerugian negara yang menjadi temuan BPK sebenarnya sudah dikembalikan oleh pihak sekolah.
Ia menambahkan bahwa langkah dinas sebenarnya bertujuan baik agar tenaga pendidik fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Pemerintah pusat saat ini menginstruksikan agar guru dan kepala sekolah tidak dibebani urusan administrasi proyek.
Meski demikian, Komisi E DPRD Sulsel meminta agar proses desakan penandatanganan surat pengunduran diri segera dihentikan.
"Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan surat pernyataan mengundurkan diri," ucap Andi Tenri.
>>> Jose Mourinho Dikabarkan Sepakat Latih Real Madrid Musim Depan
DPRD menilai masalah administrasi keuangan telah selesai karena dana sudah dikembalikan ke kas daerah.
Temuan BPK didominasi oleh masalah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
DPRD mendesak Disdik Sulsel merumuskan solusi alternatif agar kepala sekolah dapat kembali memimpin tanpa beban psikologis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri merupakan instrumen evaluasi kinerja berkala.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan pengelolaan keuangan menjadi poin penting dalam penilaian tersebut.
Iqbal juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait legalitas evaluasi.
Menurut regulasi BKN, posisi kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural murni.
>>> Barcelona Hadapi Deportivo Alaves Usai Kunci Gelar Juara La Liga
"Suatu waktu bisa diberhentikan, suatu waktu bisa diangkat lagi," ujar Iqbal.
Update Terbaru
Komdigi Beri Tenggat 3 Juli, 25 PSE Terancam Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 15:05 WIB
Morgan Stanley Pangkas Proyeksi Harga Minyak, Pasar Terancam Oversupply
Rabu / 01-07-2026, 15:05 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin: 15 Warga Dievakuasi, Termasuk Ibu Hamil dan Balita
Rabu / 01-07-2026, 15:01 WIB
Pemegang Paspor RI Kini Bisa Masuk UEA Tanpa Visa, Ini Syaratnya
Rabu / 01-07-2026, 15:01 WIB
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Dikembalikan
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Ryu Jun Yeol Dikabarkan Hengkang dari UAA Setelah Setahun, Spekulasi Pindah ke Galaxy Corporation
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Kontrak Eksklusif Yoo Ah In dengan UAA Resmi Berakhir
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Voice Actress Akari Yura Akan Tampil di Anime India Mumbai 2026 pada Agustus
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
The Bugle Call: Song of War Dapat Adaptasi Anime TV, Tayang 2027
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Baca Preview Sore Nano Machine Chapter 318 Bahasa Indonesia, Makin Panas!
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Game Mobile Mushoku Tensei: Chronicle of Echoes Rilis 27 Juli
Rabu / 01-07-2026, 14:56 WIB
Data Rahasia iPhone 18 Pro Bocor di Dark Web, Rantai Pasok Apple Terancam
Rabu / 01-07-2026, 14:56 WIB
4 HP Kamera Telephoto Terbaik 2026 untuk Memotret Bulan dengan Detail Jelas
Rabu / 01-07-2026, 14:55 WIB
Kerentanan Quick Share di Ponsel Samsung: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Rabu / 01-07-2026, 14:55 WIB






