Polri Perpanjang Larangan Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo di Dalam Kota
Korps Lalu Lintas Polri kembali memperpanjang moratorium penggunaan sirene dan lampu strobo untuk pengawalan maupun kegiatan di dalam kota.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (9/6/2026) sebagai respons atas masukan dari masyarakat pengguna jalan.
>>> Anggota Kongres AS Ingin Larang Mobil China, Termasuk yang Tidak Dijual di Amerika
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pihaknya mendengar langsung keluhan masyarakat terkait penggunaan perangkat tersebut.
"Tot tot wuk wuk juga kami mendengar dari masyarakat, saya perpanjang untuk moratoriumnya untuk kebijakan itu. Khususnya dalam kota maupun pengawalan, masih kami bekukan dan larang," ujarnya.
Pembekuan izin operasional sirene dan lampu strobo ini merupakan langkah resmi untuk menciptakan situasi jalan raya yang lebih tertib.
Pemerintah ingin menghindari kesan adanya perlakuan istimewa bagi kelompok pengguna jalan tertentu di area publik.
Pengecualian di Jalan Tol
Meski larangan diberlakukan ketat di perkotaan, Korlantas memberikan pengecualian terbatas bagi unit patroli keselamatan di jalan tol.
>>> Jaecoo dan Geely Tembus 10 Besar Pasar Mobil Indonesia Mei 2026
Petugas lalu lintas diizinkan menggunakan sirene dan lampu strobo untuk menekan angka kecelakaan akibat kecepatan tinggi dan tabrak belakang.
Agus menjelaskan bahwa pada jam-jam tertentu, kehadiran polisi lalu lintas diperlukan untuk mengimbau kendaraan berat agar berjalan di lajur kiri dan pengendara yang lelah beristirahat di rest area, bukan di bahu jalan.
"Ini khusus di jalan tol memang, untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. (Karena) pengawalan pun masih kami bekukan.
Jadi secara umum masih kami bekukan untuk tot tot wuk wuk," tegasnya.
>>> Aston Martin Ciptakan Simulator Valkyrie Seharga Rp1,3 Miliar, Hanya Bisa Dikendarai di Ruang Tamu
Operasional di jalan tol murni untuk fungsi pengawasan jalur, bukan sebagai tindakan pengawalan perjalanan. Dengan demikian, larangan penggunaan sirene dan lampu strobo secara umum tetap berlaku.
Update Terbaru
5 Rekomendasi Suplemen Magnesium untuk Atasi Insomnia dan Stres
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
4 Buku Tulis Sekolah Tebal dan Murah, Tak Perlu Ribet Pasang Sampul
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Hasil Investasi Asuransi Umum Meningkat, OJK Ingatkan Risiko Volatilitas
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Menteri Keuangan: Harga Pertamax Segera Turun Bertahap
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Ekspresi Jokowi dan JK Jadi Sorotan, Isu Ijazah Palsu Kembali Mencuat
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Prabowo Akui Dapur MBG Polri Paling Baik Dibanding Lainnya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Florida Panthers Rekrut Radko Gudas dengan Kontrak Enam Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
AI dan Kelangkaan Memori Dorong Kenaikan Harga Konsol Game
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Toronto Siapkan Aktivitas Redakan Panas dan Kembang Api di Canada Day
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Patrick Kane Masuk Pasar Bebas, Tiga Tim Utama Berminat
Kamis / 02-07-2026, 01:01 WIB
Piala Dunia FIFA Lampaui Final NBA dalam Jumlah Penonton di AS
Kamis / 02-07-2026, 01:01 WIB
Manchester City Rekrut Elliot Anderson dengan Rekor Transfer Inggris
Kamis / 02-07-2026, 01:00 WIB
KAI Logistik Perkuat Posisi di Rantai Dingin Nasional dengan Angkutan Reefer
Kamis / 02-07-2026, 01:00 WIB






