Mobil Honda Brio Terjun dari Flyover Gubeng, Diduga Sopir Mabuk
Menurutnya, hilangnya kesadaran normal membuat pengemudi tidak mampu menguasai kendaraan dengan baik.
"Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal.
Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," ungkap Sony beberapa waktu lalu.
Tindakan mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas karena menghilangkan konsentrasi.
Kewajiban menjaga konsentrasi saat berkendara secara sah telah diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.
Pengendara yang melanggar ketentuan konsentrasi tersebut terancam sanksi pidana kurangan atau denda finansial yang cukup besar.
Jeratan hukum ini diatur secara spesifik pada Pasal 283 di dalam undang-undang lalu lintas yang sama.
>>> Instagram Luncurkan Fitur 'Reorder Your Grid' untuk Atur Ulang Postingan Profil
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi pasalnya.
Update Terbaru
Hasil Piala Dunia: Mesir Unggul atas Australia di Babak Pertama
Sabtu / 04-07-2026, 02:56 WIB
Slow Burn Relationship: Hubungan Pelan-pelan yang Justru Bikin Awet
Sabtu / 04-07-2026, 02:56 WIB
Portugal vs Spanyol: Lamine Yamal Hormati Ronaldo tapi Tak Gentar
Sabtu / 04-07-2026, 02:56 WIB
Gol Bunuh Diri Mohamed Hany Bikin Australia vs Mesir Imbang 1-1
Sabtu / 04-07-2026, 02:53 WIB
Flyover Latumenten Jakarta Barat Disebut Bisa Kurangi Macet 40 Persen
Sabtu / 04-07-2026, 02:53 WIB
Ange Postecoglou Resmi Latih Al Nassr, Tangani Ronaldo Cs
Sabtu / 04-07-2026, 02:53 WIB
Sarwendah Siap Tempuh Jalur Hukum Hadapi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu
Sabtu / 04-07-2026, 02:42 WIB
Kuasa Hukum dr. Tifa: Berkas Dakwaan Belum Kami Terima
Sabtu / 04-07-2026, 02:42 WIB
Rekor Dunia Super Mario 64 16 Star Dipecahkan Lagi oleh Suigi Setelah 3 Tahun
Sabtu / 04-07-2026, 02:14 WIB
Buru Diskon PS5 Fisik 4 Juli Sebelum Sony Tinggalkan Media Fisik
Sabtu / 04-07-2026, 02:14 WIB
AnimEigo Umumkan Rilis Blu-ray untuk Sakon the Ventriloquist, Moshidora, AD Police Files, dan Lainnya
Sabtu / 04-07-2026, 02:14 WIB
Danganronpa 2x2 Resmi Tunda ke Awal 2027, Rilis Skenario Baru 'Slayhem'
Sabtu / 04-07-2026, 02:14 WIB
Washington Wizards Dapatkan Deandre Ayton dari Los Angeles Lakers
Sabtu / 04-07-2026, 02:11 WIB
Kasus Pembunuhan Jaswant Singh Khalra 1995 Kembali Disorot
Sabtu / 04-07-2026, 02:11 WIB






