Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasien Kontrol Wajib Tepat Jadwal
BPJS Kesehatan resmi memberlakukan regulasi baru terkait jadwal kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Aturan ini bertujuan menertibkan antrean di fasilitas kesehatan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini wajib datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Pasien tidak diperbolehkan lagi datang mendahului jadwal yang telah ditetapkan.
>>> Mengenal Tren Chaos Gardening, Berkebun Acak yang Estetik
Jika pasien memajukan kedatangan dari jadwal resmi, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan kontrol. Sistem ini diterapkan agar alur pemeriksaan di faskes lebih terstruktur.
Peserta diimbau meneliti kembali tanggal kunjungan sebelum menuju ke faskes. Kepatuhan terhadap alur pelayanan penting demi kelancaran proses rujukan.
Bagi pasien yang melewati tanggal kontrol, sistem tetap menyediakan solusi alternatif. Layanan medis bisa diberikan dengan syarat pasien melakukan registrasi daring terlebih dahulu.
Proses reservasi online wajib dituntaskan minimal satu hari sebelum kedatangan (H-1). Pemesanan tiket antrean juga harus mematuhi jendela waktu yang ditetapkan sistem.
Aturan ketat ini tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Pasien dengan indikasi darurat medis dapat langsung mengakses IGD tanpa surat kontrol.
>>> IHSG Melonjak Nyaris 5 Persen, Saham Perbankan dan Konglomerat Pendorong Utama
Iuran Mandiri dan Kewajiban Skrining
BPJS Kesehatan mengklarifikasi bahwa isu kenaikan iuran bulanan tidak benar. Skema pembayaran untuk peserta mandiri (PBPU) masih mengacu pada aturan lama.
Peserta Kelas I dikenakan biaya Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000 per bulan, dan Kelas III Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah Rp7.000.
Peserta juga diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan berkala. Pengisian data deteksi dini memerlukan waktu 5 hingga 10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining tahun berjalan akan mengalami pembatasan akses. Sistem akan meminta pengisian skrining sebelum dilayani di FKTP.
>>> Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik BGN
Skrining dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa di 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi, atau langsung di FKTP.
Update Terbaru
Baca Lookism Chapter 614 Bahasa Indonesia, Pembahasan dan Preview Chapter 615
Kamis / 02-07-2026, 23:05 WIB
SIG Pasok Beton untuk Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Capai 28 Ribu Meter Kubik
Kamis / 02-07-2026, 23:01 WIB
Pasar Karbon RI Siap Terhubung ke Global, Potensi Rp5 Triliun Terbuka
Kamis / 02-07-2026, 23:01 WIB
Bocoran Gambar Galaxy Watch Ultra 2: Kaca Safir dan Ketahanan 10 ATM
Kamis / 02-07-2026, 23:01 WIB
Petinju Legendaris Bereaksi atas Masalah Keuangan Floyd Mayweather
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Karyawan Toko Laporkan Tanda Bahaya Sebelum Penangkapan Kasus Pengabaian Anak di Ohio
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Penambahan Tenaga Kerja AS Melambat, Hanya 57.000 Pekerjaan pada Juni
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Chicago Pecahkan Rekor Suhu Minimum, Badai Petir Mengancam Akhir Pekan
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Aktris Lisa Faulkner Umumkan Diagnosis Kanker Payudara Stadium Awal
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Futures TSX Naik Didorong Kenaikan Emas dan Data Tenaga Kerja AS Melemah
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Lorenzo Sonego Kalahkan Gabriel Diallo di Laga Marathon Wimbledon
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Prediksi Portugal vs Kroasia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Ilmuwan Missouri Ciptakan Entitas Buatan SpudCell dengan 36 Gen
Kamis / 02-07-2026, 22:27 WIB
New York Times Connections Puzzle 1116: Kata dan Tema Harian
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB






