Danantara Bantah Isu Wajib Beli Patriot Bond bagi WNI Bertabung Besar
Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia membantah kabar mengenai kewajiban bagi warga negara Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli instrumen investasi Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang meluas di media sosial, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
>>> Toyota Luncurkan New Innova Crysta 2026 di India, Harga Mulai Rp370 Jutaan
Manajemen menegaskan bahwa produk investasi itu dirancang untuk partisipasi sukarela masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Klarifikasi Danantara dan Menkeu
Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria memastikan bahwa pemerintah tidak pernah berencana menyasar kelompok masyarakat tertentu dalam penggalangan dana investasi tersebut.
"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks.
Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria.
Dony menambahkan bahwa pengelolaan instrumen ini berjalan di atas prinsip keterbukaan dan tata kelola yang bersih. Pihaknya menghormati penuh independensi finansial dari setiap warga negara.
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi.
>>> Pemerintah Tetapkan Sisa Tanggal Merah Juni 2026 dan Jadwal Libur Nasional
Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," ujar Dony.
Rumor mengenai kewajiban investasi bagi kelompok bermodal besar ini mencuat pasca-pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan oleh DPR RI.
Berdasarkan regulasi teranyar tersebut, Danantara memegang kewenangan resmi untuk menerbitkan surat utang khusus.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan obligasi negara ini bertujuan memperkuat mobilisasi modal domestik untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah volatilitas global.
Alih-alih menerapkan pemaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemerintah justru tengah memformulasikan skema insentif untuk menarik minat para pemilik dana.
"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang.
>>> Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 386 Triliun Hingga Mei 2026
Waktu saya ikut rapat di Istana, presiden juga tidak pernah mengatakan itu wajib," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Update Terbaru
Oblivion Remastered di Switch 2 Dikonfirmasi 1080p/30 FPS dengan DLSS
Kamis / 02-07-2026, 00:20 WIB
Sony Hentikan Produksi Cakram Fisik untuk Game Baru Mulai 2028
Kamis / 02-07-2026, 00:20 WIB
Bintik Merah Kecil di Luar Angkasa Ternyata Bintang Lubang Hitam Tersembunyi
Kamis / 02-07-2026, 00:20 WIB
Mantan Tentara AS Divonis Mencuri MRE Senilai Rp17 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 00:16 WIB
5 HP Gaming Rp3 Jutaan Terbaik untuk Multitasking di 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:16 WIB
Samsung Galaxy Tab S12+ dan S12 Ultra Dikabarkan Meluncur September
Kamis / 02-07-2026, 00:16 WIB
Samsung Bocorkan Tanggal Peluncuran Galaxy Z Flip 8 dan Z Fold 8
Kamis / 02-07-2026, 00:16 WIB
Fakta Mengejutkan tentang Kupu-Kupu yang Mengubah Cara Pandang Anda
Kamis / 02-07-2026, 00:15 WIB
Ilmuwan Akhirnya Ungkap Alasan Nyamuk Lebih Suka Menggigit Orang Tertentu
Kamis / 02-07-2026, 00:15 WIB
Kurang Tidur Lebih Berbahaya dari Pola Makan dan Olahraga?
Kamis / 02-07-2026, 00:15 WIB
Jalan Kaki Setelah Makan: Manfaat Tersembunyi yang Jarang Diketahui
Kamis / 02-07-2026, 00:15 WIB
5 Rekomendasi Drama China Baru Tayang Juli 2026, dari Road to Success hingga Overdo
Kamis / 02-07-2026, 00:15 WIB
Teach You a Lesson Kokoh di Puncak Netflix 4 Pekan Beruntun
Kamis / 02-07-2026, 00:14 WIB
Marshall Milton A.N.C. Headphone Nirkabel On-Ear Diluncurkan di India
Kamis / 02-07-2026, 00:14 WIB






