Kakorlantas Izinkan Sirene dan Rotator untuk Patroli Jalan Tol
Korps Lalu Lintas Polri memberikan izin khusus bagi petugas Patroli Jalan Tol (PJR) untuk mengaktifkan sirene dan lampu rotator.
Kebijakan ini berlaku saat mereka mengurai kepadatan lalu lintas di jalan bebas hambatan.
>>> Toyota GRMN Corolla Siap Meluncur, Disetel di Nurburgring
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebelumnya sempat membekukan penggunaan perangkat isyarat tersebut untuk kendaraan umum.
Namun, pengecualian diberikan kepada armada PJR sebagai langkah antisipasi pelanggaran dan kecelakaan di jalan tol.
"Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan 'tot-tot', sirene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan.
Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol (PJR), saya izinkan untuk menggunakan itu," ujar Irjen Pol.
Agus Suryonugroho.
Pemberian izin operasional rotator dan sirene ini dinilai efektif untuk meningkatkan kewaspadaan para pengemudi.
>>> Suzuki Perbarui Landy Hybrid, Hanya Tersedia Mesin Hybrid di Jepang
Melalui suara peringatan tersebut, petugas dapat mengimbau pengguna jalan agar mematuhi batas kecepatan serta tidak menyalahgunakan bahu jalan secara ilegal.
"Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," jelas Irjen Pol.
Agus Suryonugroho.
Dasar Hukum Penggunaan Sirene
Regulasi mengenai perangkat isyarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Lampu peringatan dibagi menjadi warna merah, biru, dan kuning.
Lampu biru khusus untuk kepolisian, warna merah untuk kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran dan ambulans, sedangkan warna kuning tanpa sirene untuk patroli tol dan angkutan khusus.
Pasal 134 dalam undang-undang yang sama menetapkan tujuh golongan kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya sesuai urutan prioritas.
>>> Periklindo Ingatkan Pemilik Mobil Listrik: Tak Perlu Isi Baterai Penuh di SPKLU
Penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan pribadi di luar ketentuan tersebut diancam sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu berdasarkan Pasal 287 ayat 4.
Update Terbaru
Pabrik Pasangkan Kamera pada Pekerja untuk Latih Robot Pengganti
Kamis / 02-07-2026, 02:05 WIB
Investor SpaceX Kembali Alami Hari yang Berat
Kamis / 02-07-2026, 02:02 WIB
Kim Tae Ri Pertimbangkan Tawaran Drama Baru Sister, I Am the Queen in This Life
Kamis / 02-07-2026, 02:01 WIB
Replay Juli Bertema Assassin's Creed: Kirim Klip Terbaikmu untuk Menang Voucher Amazon
Kamis / 02-07-2026, 02:01 WIB
Sadie Sink Baru Terima Naskah Spider-Man: Brand New Day Setelah Tiba di London
Kamis / 02-07-2026, 02:01 WIB
Mantan Bos PlayStation: Port PC Tak Kurangi Penjualan Hardware
Kamis / 02-07-2026, 02:01 WIB
Ubisoft Ubah Bocoran Remake Assassin's Creed Black Flag Jadi Promo Resmi
Kamis / 02-07-2026, 02:01 WIB
Polisi Atlanta Tuduh Ciarre Campbell Bunuh Ibu Kandung
Kamis / 02-07-2026, 02:00 WIB
Diskon $300 untuk Acer Predator Helios Neo 16S dengan RAM 32GB dan RTX 5070 Ti
Kamis / 02-07-2026, 01:57 WIB
Cyberpunk 2077 Lebih Kompleks dari The Witcher 3, Kata Developer
Kamis / 02-07-2026, 01:57 WIB
Clair Obscur Lead Puji Relaunch Final Fantasy 14 sebagai yang Terbaik dalam Sejarah Game
Kamis / 02-07-2026, 01:57 WIB
Pilgub Colorado: Kirkmeyer Ungguli Marx dalam Pemilihan Pendahuluan GOP
Kamis / 02-07-2026, 01:56 WIB
Pistons Terancam Kehilangan Tobias Harris dan Jalen Duren di Bursa Bebas
Kamis / 02-07-2026, 01:56 WIB
Komunitas di Alberta Rayakan Canada Day dengan Festival dan Kembang Api
Kamis / 02-07-2026, 01:56 WIB






