Apakah Karyawan Bisa Menolak PHK? Cek Hak dan Prosedur Resmi Terbaru 2026
Pertanyaan mengenai apakah seorang karyawan bisa menolak keputusan PHK sering muncul di tengah dinamika dunia kerja.
Memahami hak-hak serta prosedur hukum ketenagakerjaan terbaru menjadi penting bagi setiap pekerja agar tidak dirugikan.
>>> Pasar Prediksi Narasi Terburuk Sudah 'Priced-in', Cek Update Terbaru 2026
PHK merupakan momen krusial yang memicu kekhawatiran finansial dan emosional. Pemerintah telah mengatur mekanisme hubungan industrial melalui undang-undang yang berlaku.
Definisi dan Prosedur Awal PHK
PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan karena faktor tertentu. Perusahaan dilarang melakukan PHK secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Landasan hukum PHK merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengusaha dan pekerja diwajibkan menghindari PHK melalui langkah positif seperti pembinaan atau penghematan operasional.
Jika PHK tidak bisa dihindari, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan resmi. Batas waktu pemberitahuan adalah paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal efektif PHK.
Bagi karyawan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan harus diterima minimal tujuh hari kerja sebelum PHK.
Hak Karyawan untuk Menolak PHK
Karyawan memiliki hak penuh untuk menolak PHK jika proses tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki alasan kuat. Hukum ketenagakerjaan memberikan ruang pembelaan bagi pekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, karyawan diberi waktu tujuh hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan PHK untuk mengajukan keberatan.
Surat penolakan harus mencantumkan alasan kuat.
Langkah ini menjadi titik awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
>>> Mengintip Kabin Chery Omoda 5, Punya Fitur Canggih yang Banyak Dicari di 2026
Mekanisme Penyelesaian Sengketa PHK
Jika terjadi penolakan, penyelesaian harus melalui beberapa tahapan hukum. Tahap pertama adalah Perundingan Bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat buruh.
Update Terbaru
Daftar 2 Tim Tersingkir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
Awal Bulan, Transmart Full Day Sale Diskon 50% + 20%
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
250 Tahun Kemerdekaan AS Diwarnai Protes dan Gugatan Suku Indian
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis vs Maroko, Laga Saling Serang
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
KPK Temukan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 Miliar di Mobil Bupati Langkat
Minggu / 05-07-2026, 07:42 WIB
Mbappe Nyaris Frustrasi, Sukses Cetak Gol Penalti Bawa Prancis ke Perempat Final
Minggu / 05-07-2026, 07:38 WIB
Deschamps Soroti Gaya Keras Paraguay Usai Prancis ke Perempat Final
Minggu / 05-07-2026, 07:38 WIB
Prime Video Rilis Serial Muhammad Ali 'The Greatest' pada 4 November 2026
Minggu / 05-07-2026, 07:38 WIB
Adrien Rabiot Jadi Pilar Utama Timnas Prancis di Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 07:29 WIB
Badai Petir Ganggu Perayaan Hari Kemerdekaan di Pittsburgh
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB
Ester Expósito Dukung Kylian Mbappé di Laga Piala Dunia New York
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB
Braves Hadapi Mets di Laga Hari Kemerdekaan
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB
MeTV Umumkan Jadwal Film Horor Svengoolie Juli 2026
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB
Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
Minggu / 05-07-2026, 07:28 WIB







