DLH DKI Jakarta Wajibkan Pengelolaan Limbah Kurban Sesuai Aturan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat mengelola limbah kurban sesuai aturan. Langkah ini untuk mencegah pencemaran lingkungan selama Iduladha 2026.
Imbauan tersebut sejalan dengan penerapan Pergub DKI Jakarta No. 30 Tahun 2025 tentang tata kelola limbah penyembelihan hewan kurban.
>>> Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Melalui akun Instagram resmi @dinaslhdki pada Selasa (26/05/2026), DLH menegaskan pentingnya pengelolaan limbah kurban yang higienis, aman, dan ramah lingkungan.
Aturan itu wajib dipahami oleh panitia kurban maupun masyarakat. Tujuannya agar proses penyembelihan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
DLH menyoroti masih adanya praktik pembuangan limbah kurban secara sembarangan, terutama limbah cair dan darah hewan. Limbah tersebut berpotensi mencemari saluran air dan menimbulkan bau tidak sedap.
Pemerintah daerah menetapkan sejumlah standar teknis dan prosedur khusus. Hal ini untuk memastikan kegiatan kurban berjalan tertib dan sesuai prinsip sanitasi lingkungan.
>>> 6 Menu Olahan Daging Kurban Selain Sate untuk Iduladha di Rumah
Aturan Lubang Penampungan Darah
Salah satu aturan penting dalam Pergub No. 30/2025 adalah kewajiban menyediakan lubang penampungan darah hewan kurban dengan ukuran tertentu.
Panitia wajib menyediakan lubang berukuran 50 x 50 x 50 cm untuk setiap penanganan 10 ekor kambing atau domba.
Untuk hewan besar seperti sapi dan kerbau, ukuran lubang yang diwajibkan adalah 50 x 50 x 100 cm per 10 ekor.
Penampungan darah ini bertujuan mencegah limbah cair menyebar ke area sekitar. Langkah ini juga mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
>>> 28 Mei 2026 Bank Buka atau Tutup? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA hingga Mandiri saat Iduladha
DLH DKI Jakarta juga menegaskan aturan ketat terkait pembuangan limbah cair hasil pemotongan hewan kurban. Panitia kurban wajib mengelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Update Terbaru
Gol Emam Ashour Bawa Mesir Ungguli Australia 1-0 di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 01:51 WIB
Sahroni Desak Tindak Tegas Penyerangan saat Gerebek Narkoba di Kalteng
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
Angkatan Laut AS Capai Target Rekrutmen 3 Bulan Lebih Awal
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
WHO: Rokok dan Alkohol Sebabkan Hampir Setengah Kanker yang Dapat Dicegah
Sabtu / 04-07-2026, 01:50 WIB
Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 9.7 4G, Targetkan Segmen Menengah
Sabtu / 04-07-2026, 01:46 WIB
Menhut Raja Juli Buka Suara soal Amplop dari Bupati Kuansing
Sabtu / 04-07-2026, 01:42 WIB
AHY Berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi di Medan Segera Rampung
Sabtu / 04-07-2026, 01:42 WIB
6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 01:41 WIB
Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Trump Batalkan Rencana Hegseth Tarik Pasukan AS dari Eropa
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Pemerintah AS Buka Lelang Perawatan Kolam Refleksi Lincoln Memorial
Sabtu / 04-07-2026, 01:21 WIB
Mod Stalking di Final Fantasy 14 Kembali Dihapus, Pemain Kecam Kurangnya Tindakan Square Enix
Sabtu / 04-07-2026, 01:16 WIB
Trump Rencanakan Pengampunan Massal Hari Kemerdekaan, Malaysia Kejar Jho Low
Sabtu / 04-07-2026, 01:16 WIB






