Erin Serahkan Bukti Rekaman CCTV Usai Bantah Tuduhan Aniaya Eks ART
Selebgram Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin, membantah tuduhan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati.
Ia menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses hukum.
>>> Bulan Menjauh dari Bumi, Gerhana Matahari Total Bisa Hilang
Erin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat (22/5) malam WIB.
Dalam pemeriksaan itu, ia menjawab puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan kekerasan yang dilayangkan mantan ART-nya.
Barang Bukti CCTV Diserahkan ke Penyidik
Kuasa hukum Erin, Stivany Agusia, mengatakan bahwa pihaknya membawa barang bukti berupa recorder CCTV. Alat itu diklaim merekam situasi di rumah secara menyeluruh.
"Ada alat bukti yang kami serahkan juga yaitu berupa satu recorder rekaman CCTV.
Yang di mana sudah kami pelajari sebelumnya alat bukti tersebut, dan tidak adanya tindakan dugaan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami," ujar Stivany.
>>> Emily in Paris Berakhir di Season 6, Syuting di Yunani
Pihak Erin menilai rekaman tersebut dapat memperjelas dugaan kejadian yang sebelumnya disampaikan pelapor. Tuduhan itu termasuk mencekik, mencakar, hingga menodongkan pisau.
"Kebenaran ya bahwa adegan-adegan atau ucapan dari mantan ART itu bahwa ada kalimat mencekik ya, mencakar, dan menodongkan pisau, itu kan dapat dilihat secara rinci dan jelas dalam CCTV tersebut," kata kuasa hukum Erin lainnya, Adlina Amalia.
Menurut Adlina, rumah Erin memiliki sekitar 12 kamera pengawas yang merekam berbagai area. Rekaman dari seluruh CCTV itu sudah dipelajari pihak kuasa hukum sebelum diserahkan kepada penyidik.
"Kurang lebih ada 12 CCTV. Jadi semua terperinci apa yang dilakukan oleh mantan ART itu di rumah," tuturnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
>>> Xiaomi Siapkan Rp200 Triliun demi Mandiri Kembangkan Chipset XRING
Pihak mantan istri komedian Andre Taulany ini menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada penyidik.
Update Terbaru
Tiffany Ungkap Respons Tak Terduga Byun Yo Han soal HyoRiSoo
Jumat / 03-07-2026, 12:50 WIB
Manga Defying Kurosaki-kun Diadaptasi Menjadi Serial Live-Action Baru
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Mariners Sapu Bersih Angels Berkat Dominasi Bryce Miller
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Badai Petir dan Gelombang Panas Ancam Perayaan 4 Juli di Chicago
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Olivia Wilde Sutradarai Edward Norton dalam Film Komedi The Invite
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
AS Perketat Larangan Kembang Api saat Risiko Kebakaran Hutan Ancaman Hari Kemerdekaan
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Tingkat Vaksinasi Campak Texas Naik Tipis, Masih di Bawah Target Imunitas
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Australia Siapkan Penyesuaian Taktik Hadapi Mesir di Babak 32 Besar Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
Jesy Nelson Kampanyekan Skrining Bayi Baru Lahir Usai Diagnosis Kembarannya
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
LPEI Buka Akses UKM ke Kanada, Raih Kontrak Ekspor Rp3,4 Miliar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Guru 2027 untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Keluarga Dokter Icha Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
KPK Tangkap Bupati Langkat, 1 ASN, dan 5 Swasta dalam OTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Swiss Sikat Aljazair 2-0, Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB






