Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana regulasi baru yang mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam dan konsultasi publik.
>>> Pengadilan Spanyol Perintahkan Refund Pajak Rp1,13 T ke Shakira
Meningkatkan Akuntabilitas Pengguna
Langkah ini bertujuan memperjelas identitas pengguna di ruang digital.
Pemerintah ingin mendorong pertanggungjawaban publik yang lebih tinggi terhadap konten yang disebarluaskan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pengguna media sosial harus akuntabel terhadap tulisan yang ditayangkan.
Kebijakan ini diharapkan meminimalisasi penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.
Penerapan identitas digital akan diperkuat melalui optimalisasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Penguatan identitas elektronik penting untuk menangkal ancaman siber, termasuk deepfake.
Patroli Siber dan Pengawasan Platform
Kemkomdigi juga menjalankan patroli siber intensif yang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan ketat diarahkan kepada seluruh pengelola platform digital di Indonesia.
Saat ini, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten masih rendah, sekitar 20 persen.
>>> Mantan Bos Samsung Prediksi Harga RAM DDR5 Segera Turun Drastis
Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.
Pemerintah juga mengkaji aturan yang mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
Kehadiran kantor fisik dinilai mempercepat penanganan isu darurat siber dan perlindungan anak.
Upaya menciptakan ruang siber sehat juga diimbangi dengan program edukasi tatap muka kepada masyarakat.
Edukasi masif diperlukan agar publik dapat beradaptasi secara bijak dengan perkembangan teknologi komunikasi.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan penyebaran konten bermasalah seperti ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.
Pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten masih sangat rendah, baru mencapai sekitar 20 persen, sehingga mendorong Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah mengkaji aturan yang mewajibkan kepemilikan kantor perwakilan resmi bagi setiap platform digital asing di Indonesia.
>>> Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI dan Sam Altman Resmi Ditolak Pengadilan
Kehadiran kantor fisik ini dinilai akan mempercepat proses penanganan isu darurat siber serta perlindungan anak.
Update Terbaru
Amran Tegaskan Lahan Cetak Sawah Papua Tetap Milik Rakyat
Sabtu / 04-07-2026, 14:15 WIB
Dokter di JxB Ungkap Ciri Kulit Sehat, Bukan Sekadar Glowing
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Jadwal Siaran Langsung Kanada vs Maroko di 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Ali Khamenei Akan Dimakamkan di Kompleks Situs Warisan UNESCO
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Rekomendasi Booth Skincare hingga Parfum Pria di Jakarta X Beauty 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
The Elusive Samurai Season 2 Tayang 17 Juli 2026, Diumumkan di Anime Expo
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Argentina Menang Dramatis 3-2 atas Cape Verde, Tiket 16 Besar Diraih Lewat Extra Time
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Heir to a Monstermancer Resmi Diumumkan Jadi Anime dengan Teaser Visual Pertama
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Film The Apothecary Diaries Rilis 11 Desember 2026, Trailer dan Cerita Orisinal Diungkap
Sabtu / 04-07-2026, 14:13 WIB
Xiaomi Perkuat Ekosistem Redmi di Indonesia dengan Tablet hingga Smartwatch Baru
Sabtu / 04-07-2026, 14:13 WIB
Teknologi Garmin Jadi Senjata Atlet Hybrid Race Team Garmin Raih 19 Podium
Sabtu / 04-07-2026, 14:12 WIB
Messi Akui Argentina Sempat Kehilangan Kendali Saat Singkirkan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:11 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 5 - 12 Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:10 WIB






