BPLJSKB Bekasi Kejar Pengakuan Global Lewat Harmonisasi ASEAN MRA
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat, terus memperkuat kerja sama internasional.
Langkah ini dilakukan untuk mengejar pengakuan global terhadap hasil pengujian kendaraan bermotor.
>>> Kenaikan Harga BBM Dorong Permintaan Mobil Hybrid di Indonesia
Fasilitas milik pemerintah ini merupakan tempat pengujian terlengkap di Asia Tenggara. Perannya sangat krusial bagi perkembangan industri otomotif nasional.
Proses pengujian di BPLJSKB telah menerapkan standar United Nations Economic Commission for Europe (UNECE). Standar internasional itu berlaku untuk kendaraan konvensional maupun elektrifikasi.
Kepala BPLJSKB Iman Sukandar menjelaskan target pengakuan internasional. "Tujuannya agar hasil uji dapat diakui secara global melalui skema ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA)," ujarnya.
Saat ini BPLJSKB juga menjalin kerja sama dengan berbagai technical service luar negeri.
Kerja sama ini memungkinkan hasil pengujian di BPLJSKB digunakan untuk homologasi di seluruh dunia, khususnya negara-negara Eropa.
Hasil pengujian berstandar UNECE di BPLJSKB akan diakui secara luas di negara-negara Asia Tenggara setelah ratifikasi ASEAN MRA.
Pihak balai juga mempersiapkan rencana pengembangan fasilitas ke depan.
"Tentunya, baik dari segi regulasi maupun kesiapan fasilitas pengujian juga harus dapat mengikuti perkembangan tersebut," kata Iman.
>>> Membuat Pelat Nomor Cantik Empat Angka, Siapkan Biaya Mulai Rp 5 Juta
Beberapa fasilitas mungkin dikembangkan dengan melihat perkembangan teknologi kendaraan serta regulasi atau standar internasional.
Dalam konteks kebijakan publik, perkembangan ini perlu dibaca bersama dampaknya terhadap masyarakat dan lembaga terkait. Setiap keputusan politik biasanya memiliki konsekuensi lanjutan yang terlihat setelah proses berjalan.
Respons dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk melihat arah berikutnya. Perbedaan pandangan dapat muncul, tetapi substansi kebijakan tetap perlu dinilai berdasarkan manfaat dan pelaksanaannya di lapangan.
Update Terbaru
Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Jurnalis Tunda Denda Pengungkapan Sumber
Jumat / 03-07-2026, 05:31 WIB
Toronto Raptors Rekrut Veteran Kyle Anderson dengan Kontrak Satu Tahun
Jumat / 03-07-2026, 05:29 WIB
Pelatih Kroasia Dalic Tekankan Disiplin Lini Tengah Hadapi Portugal
Jumat / 03-07-2026, 05:29 WIB
Proyek Rekompilasi Donkey Kong 64 Tolak "AI Vibe Coding" demi Kualitas
Jumat / 03-07-2026, 05:29 WIB
Jack Smith Sesali Pemecatan Agen FBI oleh Pemerintahan Trump
Jumat / 03-07-2026, 05:28 WIB
White Sox Hadapi Guardians di Pembuka Seri Divisi AL Central
Jumat / 03-07-2026, 05:28 WIB
Rekor Kembang Api 4 Juli Picu Peringatan Kualitas Udara Parah di Washington
Jumat / 03-07-2026, 05:28 WIB
Mahkamah Agung AS Tolak Blokir Denda untuk Mantan Jurnalis Fox
Jumat / 03-07-2026, 05:28 WIB
FDA Perluas Penarikan Keju Akibat Wabah Listeria Mematikan
Jumat / 03-07-2026, 05:26 WIB
Mantan Atlet Olimpiade Didakwa Rusak Kolam Refleksi Lincoln Memorial
Jumat / 03-07-2026, 05:26 WIB
Tesla Luncurkan Model Y Tiga Baris di Amerika Serikat
Jumat / 03-07-2026, 05:22 WIB
Sarina Wiegman Didorong Jadi Pelatih Belanda Gantikan Ronald Koeman
Jumat / 03-07-2026, 05:22 WIB
Virgil van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci
Jumat / 03-07-2026, 05:21 WIB
Jaksa Agung Louisiana Liz Murrill Didakwa 16 Tuduhan Pidana
Jumat / 03-07-2026, 05:21 WIB






