Kementerian Wajibkan Sertifikasi Agen Asuransi Jiwa Mulai 1 Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:00 WIB
Mulai 1 Juli 2026, seluruh agen asuransi jiwa di Indonesia wajib memiliki sertifikasi resmi. Kebijakan ini digagas AAJI untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan konsumen.






