Notaris Wajib Setor Rp500 Juta ke Negara Jika Mau Pindah ke Jakarta
Rabu / 15-07-2026, 13:30 WIB
Pemerintah menetapkan tarif PNBP baru bagi notaris yang pindah wilayah jabatan. Mulai 1 Agustus 2026, notaris yang pindah ke Jakarta dikenai tarif Rp500 juta.







