Mantan Karyawan NCS Singapura Dihukum Penjara karena Hapus 180 Server
Kamis / 18-06-2026, 07:44 WIB
Kandula Nagaraju, mantan karyawan NCS Singapura, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan karena menghapus 180 server virtual setelah dipecat. Kerugian mencapai Rp11 miliar.






