Harga Emas Antam 15 April 2026 Naik Rp30.000 per Gram
Emas Antam--
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak baik saat pembelian maupun penjualan kembali.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Tarif tersebut berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dan dipotong langsung dari nilai buyback.
Pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia pada pagi hari, sehingga investor disarankan memantau pergerakan harga secara berkala.