BEM FHUI Copot 16 Mahasiswa usai Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat

BEM FHUI Copot 16 Mahasiswa usai Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat

Kriminal Garis Polisi--

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023 dari seluruh aktivitas organisasi kemahasiswaan.

Keputusan itu diumumkan pada Senin, 13 April 2026, setelah mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ruang percakapan digital.



Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa seluruh mahasiswa yang dikenai sanksi telah menyampaikan pengakuan atas tindakan mereka. Bentuk pelanggaran berupa pesan bernada seksual yang merendahkan perempuan, disebarkan melalui platform komunikasi seperti LINE dan WhatsApp.

Menurut Dimas, pengakuan tersebut menjadi dasar penetapan status mereka sebagai pelaku di lingkungan mahasiswa. Permohonan maaf juga telah disampaikan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Terungkap dari Permintaan Maaf

Kasus ini mulai mencuat ketika sejumlah mahasiswa menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan pada Sabtu malam, 11 April 2026. Pesan tersebut sempat menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai penjelasan rinci.


Tak lama berselang, unggahan di media sosial X mengungkap isi percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual. Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi dari berbagai pihak.


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya