BEM FHUI Copot 16 Mahasiswa usai Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat
Kriminal Garis Polisi--
UI Turunkan Satgas untuk Penanganan
Pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia kini menangani kasus tersebut. Proses yang berjalan meliputi verifikasi laporan, pengumpulan bukti, serta pemanggilan pihak-pihak terkait.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kampus membuka kemungkinan sanksi lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran serius. Langkah disiplin bisa berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Selain itu, jika terdapat indikasi pidana, kampus juga mempertimbangkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.
Dinilai Masuk Kategori Kekerasan Seksual Siber
Ketua Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai peristiwa ini termasuk dalam kekerasan seksual berbasis siber sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia mendorong pihak fakultas agar memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memfasilitasi pelaporan ke kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan bagi korban.