Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair, Ini Rincian Besaran Berdasarkan Golongan
seragam baru ASN 2026--
Daftar Gaji Pokok PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Golongan I – IV
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
Golongan V – VIII
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
Golongan IX – XII
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
Golongan XIII – XVII
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Nilai tersebut merupakan gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 sebelum ditambah tunjangan.
Perbedaan PPPK Pusat dan Daerah
Untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, nominal yang diterima bisa berbeda. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Meski ada perbedaan pada komponen tambahan, hak menerima gaji ke-13 tetap berlaku bagi seluruh PPPK sesuai ketentuan pemerintah.
Penutup
Gaji ke-13 bagi PPPK tahun 2026 tetap diberikan dengan dasar perhitungan gaji pokok sesuai golongan ditambah berbagai tunjangan. Nominalnya berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp4,4 juta sebelum tambahan komponen lain dihitung.