PP Nomor 9 Tahun 2026 Atur Gaji ke-13 PNS, Tunjangan Keluarga Tembus Rp600 Ribu
uang--
Pemerintah menetapkan skema pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini memastikan aparatur negara tetap menerima hak tahunan di luar gaji rutin, dengan waktu pencairan diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun.
Jadwal Pencairan Masih Dikaji
Pencairan gaji ke-13 diproyeksikan paling cepat dilakukan pada akhir semester pertama 2026, atau sekitar Juni.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menghitung kesiapan anggaran sebelum menetapkan jadwal resmi.
Dalam penjelasannya, pencairan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dengan nilai pembayaran penuh sesuai komponen yang ditetapkan.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 mencakup sejumlah unsur penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (instansi pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (daerah sesuai kemampuan fiskal)
Seluruh komponen tersebut dibayarkan secara penuh, menyesuaikan jabatan dan kondisi masing-masing instansi.
Rincian Tunjangan Keluarga PNS
Tunjangan keluarga menjadi bagian penting dalam gaji ke-13, terdiri dari tunjangan pasangan dan tunjangan anak.
Baca juga: Nama Mahasiswa FH UI Terseret Dugaan Chat Pelecehan di Grup WhatsApp, Ini Daftarnya