PP Nomor 9 Tahun 2026 Atur Gaji ke-13 PNS, Tunjangan Keluarga Tembus Rp600 Ribu
uang--
Baca juga: 5 HP Mid Range 2026 Tawarkan Performa Kencang dengan Harga Lebih Terjangkau
Tunjangan Suami atau Istri
Besaran tunjangan pasangan ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Golongan I: Rp168.570 hingga Rp290.140
- Golongan II: Rp218.400 hingga Rp412.560
- Golongan III: Rp278.570 hingga Rp518.070
- Golongan IV: Rp328.780 hingga Rp637.320
Nilai tertinggi terdapat pada golongan IVe yang mencapai lebih dari Rp600 ribu per bulan.
Tunjangan Anak
Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
- Golongan I: Rp33.714 hingga Rp58.028
- Golongan II: Rp43.680 hingga Rp82.512
- Golongan III: Rp55.714 hingga Rp103.614
- Golongan IV: Rp65.756 hingga Rp127.464
Besaran tersebut disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Hak Tahunan ASN Tetap Berjalan
Selain gaji ke-13, aparatur sipil negara juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal tahun.
Kedua tunjangan ini menjadi bagian dari kebijakan rutin pemerintah untuk menjaga daya beli serta kesejahteraan pegawai negeri.