Tempo Gelato Yogyakarta Terbelah Akibat Sengketa Merek, Ini Kronologi Perselisihannya
makanan-pixabay-
Nama Tempo Gelato sempat menjadi perbincangan publik setelah muncul dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah merek es krim populer tersebut di Yogyakarta.
Perselisihan itu berawal dari konflik kepemilikan merek yang kemudian berujung pada sengketa hukum antara pihak yang terlibat dalam pengelolaan bisnis gelato tersebut.
Awal Berdirinya Tempo Gelato
Tempo Gelato pertama kali hadir di Yogyakarta pada 2015 dengan gerai awal yang berlokasi di kawasan Prawirotaman.
Usaha yang mengusung konsep gelato khas Italia ini perlahan berkembang dan membuka cabang baru di sejumlah lokasi lain, termasuk di kawasan Taman Siswa dan Jalan Kaliurang.
Daya tarik utama Tempo Gelato terletak pada variasi rasa yang cukup banyak, mencapai sekitar 50 pilihan.
Beberapa di antaranya menghadirkan rasa yang tidak biasa seperti cheese, coconut, Nutella hingga kemangi.
Selain itu, produk gelato yang dibuat tanpa bahan pengawet serta desain gerai yang unik membuat tempat ini cepat dikenal wisatawan dan masyarakat lokal.
Keterlibatan Para Pengelola
Bisnis tersebut dimiliki oleh Rudy Christian Festraets, warga negara Prancis yang menjabat sebagai Direktur PT PMA Tempo Gelato.
Karena menetap di Bali, Rudy kemudian mempercayakan pengelolaan usaha di Yogyakarta kepada rekannya bernama Pascal B.
Dalam perkembangannya, Pascal menunjuk sekretarisnya, Ema Susmiyarti, untuk membantu mengelola operasional bisnis.
Ema kemudian dipercaya menjadi direktur dengan kepemilikan sekitar 10 persen saham perusahaan.
Selama dua tahun menjalankan usaha tersebut, bisnis gelato itu berkembang pesat dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar.
Dari keuntungan tersebut, sekitar 45 persen diberikan kepada Rudy sebagai salah satu pendiri usaha.
Awal Mula Sengketa
Polemik mulai muncul pada 2018 ketika Ema membuka gerai Tempo Gelato baru di kawasan Taman Siswa.
Gerai tersebut diketahui tidak lagi berada di bawah naungan PT PMA Tempo Gelato.
Pada saat yang sama terungkap bahwa merek Tempo Gelato telah didaftarkan atas nama Ema sejak 2015.
Pendaftaran tersebut dilakukan pada kelas merek 43 dan 30 yang berkaitan dengan bisnis makanan dan minuman.
Gugatan Berlanjut ke Pengadilan
Konflik kepemilikan merek akhirnya berkembang menjadi sengketa hukum antara kedua pihak.
Rudy kembali ke Yogyakarta dan menggugat Ema pada 2020 karena menilai terdapat itikad tidak baik dalam pendaftaran merek tersebut.
Ia meminta agar pendaftaran merek yang dilakukan Ema dibatalkan karena merasa menjadi pihak yang pertama mendirikan usaha Tempo Gelato.
Di sisi lain, Ema mempertahankan kepemilikan merek dengan menunjukkan bahwa pendaftaran Tempo Gelato telah dilakukan lebih dulu atas namanya.
Pengadilan kemudian memutuskan memenangkan Ema karena dinilai mendaftarkan merek tersebut secara sah dan tidak meniru merek milik pihak lain.
Akibat putusan tersebut, merek yang didaftarkan oleh Rudy tidak dapat digunakan dan kegiatan usahanya harus dihentikan.
Baca juga: Khutbah Jumat, 10 April 2026: Jaga Speedometer Iman dan Amal Harus di Level Tertinggi