Detik-detik Diduga Bos Tramadol Perintahkan Penculikan Admin Sosmed Serigala Bekasi
polisi-WikimediaImages/pixabay-
Polisi Sebelumnya Ungkap Peredaran Obat Berbahaya
Pada Januari 2026, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pernah mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang dijual melalui warung kelontong.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ribuan pil dari sejumlah lokasi penjualan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan total ada 13 tempat yang terungkap dalam operasi itu.
“Kami juga menyampaikan berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang ada di Kota Bekasi. Di sini selama bulan Januari secara total kami mengamankan ada dari 13 tempat. Secara keseluruhan obat keras yang diamankan sebanyak 12.649 butir,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 27 Januari 2026.
Jenis obat keras yang diamankan antara lain tramadol, trihexyphenidyl, serta eximer.
Menurut polisi, modus yang digunakan para pelaku adalah menyembunyikan obat tersebut di toko atau warung kelontong dan hanya mengeluarkannya ketika ada pembeli.