Harga Emas Antam 7 April 2026 Naik Rp 19.000 per Gram
Selasa
07-04-2026 /
11:54 WIB
Emas Antam--
Pajak Pembelian Emas
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Pada setiap transaksi pembelian, pembeli akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali atau Buyback
- 1,5 persen untuk penjual dengan NPWP
- 3 persen untuk penjual tanpa NPWP
Ketentuan ini berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta. Pajak akan langsung dipotong dari nilai penjualan saat transaksi dilakukan.
Editor:
Hasyim Wijaya