Apa Itu Green Zone? Tanah yang Disebut Rachel Vennya Diberikan Okin di Bali

Apa Itu Green Zone? Tanah yang Disebut Rachel Vennya Diberikan Okin di Bali

Okin-Instagram-

Larangan Pembangunan di Green Zone

Lahan yang termasuk green zone umumnya tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan bangunan permanen.

Larangan tersebut berlaku untuk properti komersial maupun hunian karena kawasan tersebut diprioritaskan untuk fungsi lingkungan dan vegetasi.



Dalam sejumlah rencana tata ruang wilayah, pemerintah bahkan menetapkan proporsi besar area tertentu sebagai ruang hijau demi menjaga kualitas lingkungan.

Status inilah yang kemudian menjadi perhatian publik setelah disebut oleh Rachel Vennya dalam pernyataannya mengenai aset yang pernah diberikan Okin.


Berita Lainnya