Link Video Syur Biduan Durasi 19 Detik di Sambas Viral, Polisi Selidiki Dugaan Konten Asusila dan Identitas Pemeran

Link Video Syur Biduan Durasi 19 Detik di Sambas Viral, Polisi Selidiki Dugaan Konten Asusila dan Identitas Pemeran

video kasir--

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait video yang beredar.

“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Ada Ancaman Pidana



Kepolisian mengingatkan bahwa produksi maupun penyebaran konten bermuatan pornografi memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuatan hingga distribusi konten terlarang.

Pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun, disertai denda sesuai ketentuan.

Imbauan untuk Masyarakat


Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau menyimpan konten tersebut. Aktivitas tersebut tetap dapat dikenai sanksi hukum.

Selain itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten ilegal lainnya, seperti hoaks, penipuan daring, hingga praktik perjudian online.

Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi langkah penting untuk menjaga ruang digital tetap aman dan tidak melanggar hukum.


Berita Lainnya