Toko Kue Gambang di Pasar Johar Semarang Bantah Isu Pembongkaran Tembok
Toko Kue Gambang Semarang--
Kehadiran sebuah toko kue di kawasan Pasar Johar, Semarang, memicu perbincangan di media sosial setelah muncul kabar terkait dugaan pembongkaran tembok pagar di area tersebut.
Isu tersebut berkembang bersamaan dengan tudingan bahwa pembangunan toko melanggar aturan di kawasan cagar budaya.
Pihak Toko Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran
Pemilik usaha, Aldin Meidito Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan untuk membongkar pagar di sekitar lokasi.
Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam rencana tersebut dan tidak mengetahui adanya pembongkaran seperti yang ramai diperbincangkan.
Klaim Bangunan Sudah Sesuai Aturan
Terkait tudingan pelanggaran aturan cagar budaya, Aldin memastikan seluruh proses pembangunan telah melalui prosedur yang berlaku.
Ia menyebut pemasangan elemen bangunan dilakukan dengan cara yang tidak merusak struktur, termasuk saat memasang perlengkapan seperti lampu.
Peran Relasi dalam Proses Perizinan
Aldin menjelaskan bahwa usaha tersebut sepenuhnya dimiliki dan dikelolanya.
Keterlibatan pihak lain hanya sebatas membantu proses administrasi dan komunikasi pada tahap awal, mengingat adanya hubungan pertemanan sejak lama.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran
Dinas Perdagangan Kota Semarang juga memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Pihaknya menegaskan tidak ada pembongkaran pagar di kawasan Pasar Johar.
Sebaliknya, penataan yang dilakukan difokuskan pada perbaikan akses agar lebih nyaman bagi pengunjung, terutama kelompok lanjut usia.
Penataan untuk Hidupkan Aktivitas Pasar
Upaya penataan kawasan dilakukan untuk meningkatkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Johar yang sebelumnya dinilai kurang ramai.
Kehadiran usaha baru seperti toko kue disebut justru memberi dampak positif dengan menarik lebih banyak pengunjung.
Imbauan Hindari Informasi Tidak Akurat
Pemerintah juga menyoroti berkembangnya narasi yang tidak tepat di media sosial, termasuk yang menyentuh ranah pribadi.
Masyarakat diimbau untuk menyaring informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.