WFH Jumat Bukan Hari Libur, Mensos Ingatkan ASN yang Bolos Terancam Sanksi
seragam baru ASN 2026--
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan berarti hari libur tambahan bagi para pegawai.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa ASN tetap wajib menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah. Ia mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pegawai yang memanfaatkan kebijakan itu untuk membolos atau berlibur.
Sanksi ASN yang Melanggar Aturan WFH
Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan disiplin bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan kerja saat WFH.
- Teguran atau sanksi tertulis
- Pemotongan tunjangan kinerja
- Penurunan jabatan atau pangkat
- Pemberhentian dari jabatan
Jenis hukuman yang diberikan akan menyesuaikan tingkat pelanggaran serta aturan disiplin ASN yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh sanksi tersebut merupakan bagian dari ketentuan disiplin pegawai yang telah diatur pemerintah.
Baca juga: Profil Bo Lueders Gitaris Band Harm’s Way yang Meninggal Dunia: Umur, Agama dan Akun IG