Kehadiran ASN Dipantau Lewat Aplikasi

Untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai aturan, Kementerian Sosial menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi.

Melalui sistem tersebut, pegawai diwajibkan mengisi laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang mencatat aktivitas pekerjaan selama bekerja dari rumah.

Aplikasi itu juga memungkinkan pemantauan lokasi kerja pegawai sehingga instansi dapat memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah sesuai kebijakan WFH.

Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan kerja dari rumah agar seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan.