WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, ASN Wajib Lapor Kinerja Bulanan ke Atasan
sekolah-MiraCosic-
Pemerintah menetapkan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberi ruang kerja fleksibel melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan mengatur kombinasi kerja dari kantor serta dari rumah bagi pegawai negeri.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Pola Kerja Baru ASN
Melalui aturan tersebut, ASN menjalani empat hari kerja dari kantor atau work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis.
Sementara pada hari Jumat, pegawai diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
Pemerintah menegaskan fleksibilitas lokasi kerja ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kinerja aparatur.
Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa keberhasilan pola kerja ini diukur dari capaian kinerja, bukan dari lokasi pegawai menjalankan tugas.
"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," ujar Rini dalam konferensi pers daring.
Pengawasan dan Disiplin Diperketat
Pemerintah meminta pimpinan instansi serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Rini, skema WFH tidak boleh dipahami sebagai pelonggaran disiplin kerja bagi ASN.
"Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat," jelasnya.
ASN Wajib Laporan Kinerja
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, pemerintah mewajibkan penggunaan sistem informasi digital dalam pelaporan aktivitas kerja dan kehadiran pegawai.
Sistem tersebut memungkinkan instansi pemerintah memantau produktivitas ASN secara objektif dan berkala.
Selain itu, setiap instansi diwajibkan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik.
Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada Menteri PANRB, serta kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah daerah.
Laporan evaluasi tersebut wajib disampaikan paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya.
Baca juga: Bo Lueders Sakit Apa? Benarkah Overdosis? Berikut Kronologi Kematian Gitaris Band Harm’s Way