Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Dana ini dapat dicairkan sebagian maupun seluruhnya, tergantung kondisi dan masa kepesertaan.

Di 2026, proses klaim semakin mudah karena bisa diajukan secara daring melalui ponsel. Meski begitu, setiap jenis pencairan memiliki ketentuan yang berbeda dan harus dipenuhi oleh peserta.

Skema Pencairan Saldo JHT

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga pilihan pencairan, yakni 10 persen, 30 persen, dan 100 persen. Masing-masing memiliki tujuan dan syarat tersendiri.

Pencairan 10 Persen

  • Peserta telah terdaftar minimal 10 tahun
  • Pengajuan hanya dapat dilakukan satu kali
  • Klaim berikutnya berpotensi dikenai pajak jika dilakukan lebih dari dua tahun
  • Penggunaan dana mengikuti ketentuan yang berlaku

Pencairan sebagian ini umumnya digunakan untuk kebutuhan finansial tanpa mengambil seluruh saldo.

Pencairan 30 Persen

  • Masa kepesertaan minimal 10 tahun
  • Klaim hanya dapat diajukan satu kali
  • Pengajuan berikutnya berpotensi dikenai pajak jika dilakukan lebih dari dua tahun
  • Dana diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah

Fasilitas ini membantu peserta dalam pembiayaan hunian, termasuk melalui skema kredit rumah.

Pencairan 100 Persen

  • Peserta telah berusia 56 tahun
  • Mengundurkan diri dan tidak bekerja kembali
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja lagi
  • Meninggalkan Indonesia secara permanen
  • Mengalami cacat total tetap
  • Peserta meninggal dunia dan dana diberikan kepada ahli waris

Pada kondisi tersebut, peserta dapat mengambil seluruh saldo JHT yang telah terkumpul.

Dokumen yang Dibutuhkan

Pengajuan klaim memerlukan kelengkapan dokumen sesuai jenis pencairan.

Dokumen untuk Klaim 10 Persen

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih atau sudah tidak bekerja
  • NPWP jika tersedia