Link Video Tato Kupu-kupu di dada 19 Detik di Sambas Diduga Biduan Lokal Jadi Perbincangan Warganet di sosmed
viral video tiara kartika--
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut. Namun, ia menegaskan identitas perempuan dalam rekaman belum dapat dipastikan.
“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujar Sadoko.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kepolisian menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten bermuatan pornografi dapat dijerat hukum pidana.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang membuat hingga mendistribusikan konten pornografi.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda dalam kategori tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sadoko mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa, termasuk menyimpan atau menyebarkan ulang konten tersebut di berbagai platform.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana,” katanya.
Selain itu, warga juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Termasuk tidak ikut menyebarkan konten ilegal lain seperti hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga praktik perjudian online.