close ads x

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor Pos Pagar Alam Dilaporkan Balik, Mahasiswa Soroti Penanganan Kasus

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor Pos Pagar Alam Dilaporkan Balik, Mahasiswa Soroti Penanganan Kasus

bully-Tumisu/pixabay-

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Kantor Pos Pagar Alam memicu perhatian luas dari kalangan mahasiswa dan aktivis kampus. Sorotan muncul setelah korban dalam perkara tersebut dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah penanganan perkara, khususnya terkait perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Mahasiswa Soroti Posisi Korban



Formateur HMI Cabang Pagar Alam, Arento Septiar, menilai perkara ini tidak sekadar persoalan hukum semata. Menurutnya, kasus tersebut juga menyangkut komitmen negara serta institusi dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Dalam keterangannya, Arento menyatakan bahwa korban seharusnya memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan rasa aman selama proses penanganan berlangsung.

“Ketika korban yang diduga mengalami pelecehan seksual justru dilaporkan balik, tentu publik berhak mempertanyakan arah penanganan kasus ini. Apakah hukum hadir untuk melindungi korban atau justru menciptakan rasa takut bagi korban lain yang ingin bersuara,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual kerap berada dalam situasi rentan karena harus menghadapi trauma, tekanan sosial, serta rasa takut terhadap stigma.

Pasal ITE Dinilai Berpotensi Membungkam Korban

Arento menilai penggunaan pasal dalam UU ITE terhadap korban berpotensi menciptakan preseden buruk dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual.

“Jika korban yang berani membuka suara justru terancam dikriminalisasi, maka akan semakin banyak korban yang memilih diam. Ini berbahaya bagi upaya pemberantasan kekerasan seksual,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Hansen Febriansyah, mantan Presiden Mahasiswa KM Universitas Sriwijaya. Ia menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya dijadikan alat untuk membungkam korban.

Menurut Hansen, keberanian korban menyampaikan pengalaman yang dialami perlu dihormati dan menjadi dasar bagi percepatan proses penegakan keadilan.

Baca juga: Harga BBM Pertamax hingga Dex Series Tidak Berubah per 1 April 2026

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya