Harga Emas Antam Hari Ini 30 Maret 2026 Turun Rp 30.000 per Gram
Emas Antam--
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Emas
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali atau Buyback
Penjualan kembali emas kepada PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta juga dikenakan potongan pajak.
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk penjual tanpa NPWP
Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.