Warga Blokir Perlintasan Kereta Api di Bandar Lampung, Tuntut Ganti Rugi Mobil Tertabrak KA
Kai-Instagram-
Baca juga: Apa Itu FURAB? Fuji dan Reza Arap Disorot Istilah Furab Viral Usai Live Marapthon
Menaruh Benda di Rel Kereta Termasuk Pelanggaran
KAI juga mengingatkan bahwa menempatkan benda di atas rel kereta api merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.
- UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang tindakan yang mengganggu prasarana kereta.
- Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 181 ayat (1).
- Pasal 181 ayat (2) juga melarang menaruh barang, menggeser rel, atau aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta.
Zaki menegaskan bahwa meletakkan benda di rel dapat menghambat bahkan membahayakan operasional perjalanan kereta api.
Untuk mencegah persoalan hukum yang lebih luas, pihak KAI memilih menyelesaikan situasi tersebut melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan kepada warga di lokasi kejadian.