Menkeu Purbaya Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan 2026 hingga 30 April
Purbaya--
Pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Semula, tenggat pelaporan SPT Tahunan ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2026. Namun kini pemerintah memberikan tambahan waktu hingga 30 April 2026.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pertimbangan Perpanjangan Tenggat
Pemerintah menilai sejumlah faktor perlu diperhitungkan sebelum menetapkan batas waktu pelaporan SPT.
Salah satunya berkaitan dengan periode cuti bersama dan perayaan Hari Raya Idul Fitri yang berdekatan dengan jadwal pelaporan pajak tahunan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak dalam batas waktu normal.
Evaluasi Direktorat Jenderal Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan tenggat tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan mendekati periode Lebaran untuk melihat perkembangan jumlah pelaporan.
Menurutnya, jika tren pelaporan meningkat secara signifikan maka batas waktu awal bisa saja dipertahankan.
Namun ia menegaskan keputusan akhir terkait perpanjangan tenggat tetap berada di tangan Menteri Keuangan.
Batas Waktu Baru Pelaporan SPT
Baca juga: Bagaimana Nasib 150 Relawan Usai Dapur MBG Batujajar Milik Hendrik Irawan Ditutup BGN?