Pensiunan PNS Golongan III dan IV Terima Empat Tunjangan pada Pencairan Taspen 1 April 2026
uang--
Pembayaran gaji pokok pensiun aparatur sipil negara kembali dijadwalkan cair pada awal April 2026 melalui PT Taspen. Pencairan tersebut dilakukan bersamaan dengan sejumlah tunjangan yang melekat pada hak pensiunan.
Besaran gaji pokok pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta janda atau duda penerima pensiun.
Dalam ketentuan tersebut, pensiunan PNS dari golongan III hingga IV termasuk kelompok yang menerima nilai tunjangan melekat relatif lebih tinggi dibanding golongan lainnya.
Empat Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok pensiun, terdapat empat komponen tambahan yang ikut ditransfer bersamaan dengan pembayaran periode April 2026.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Keempat komponen tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan golongan serta kondisi keluarga penerima pensiun.
Besaran Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga bagi pensiunan PNS ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun yang diterima setiap bulan.
Golongan III
- IIIa: Rp174.809 – Rp355.857
- IIIb: Rp174.809 – Rp370.910
- IIIc: Rp174.809 – Rp386.601
- IIId: Rp174.809 – Rp402.953
Baca juga: 7 Akun Game Favorit di Marketplace yang Paling Dicari Gamer 2026