Pensiunan PNS Golongan III dan IV Terima Empat Tunjangan pada Pencairan Taspen 1 April 2026
uang--
Golongan IV
- IVa: Rp174.809 – Rp420.000
- IVb: Rp174.809 – Rp437.774
- IVc: Rp174.809 – Rp456.288
- IVd: Rp174.809 – Rp475.585
- IVe: Rp174.809 – Rp495.700
Nilai yang diterima setiap pensiunan berbeda, bergantung pada besaran gaji pokok pensiun yang menjadi dasar perhitungan.
Tunjangan Anak
Pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan anak juga memperoleh tambahan sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiun.
Golongan III
- IIIa: Rp34.961 – Rp71.171
- IIIb: Rp34.961 – Rp74.182
- IIIc: Rp34.961 – Rp77.320
- IIId: Rp34.961 – Rp80.590
Golongan IV
- IVa: Rp34.961 – Rp84.000
- IVb: Rp34.961 – Rp87.554
- IVc: Rp34.961 – Rp91.257
- IVd: Rp34.961 – Rp95.117
- IVe: Rp34.961 – Rp99.140
Tunjangan Pangan
Komponen lain yang turut diterima pensiunan adalah tunjangan pangan. Nilainya disetarakan dengan bantuan beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan.
Bantuan tersebut diberikan sebagai dukungan pemenuhan kebutuhan pokok bagi penerima pensiun.
Tambahan Penghasilan
Pensiunan PNS juga memperoleh tambahan penghasilan berupa insentif tertentu. Nilai yang diterima berbeda-beda karena menyesuaikan pangkat terakhir serta kelas jabatan saat masih aktif bekerja.
Sejumlah informasi yang beredar mengenai adanya kenaikan maupun rapelan gaji pensiun pada 2026 belum memiliki dasar regulasi baru dari pemerintah.
Dalam penjelasan resmi melalui kanal media sosial, Taspen menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun untuk tahun berjalan.