Anwar BAB Disorot MUI saat Isi Program Ramadhan KPI Diminta Beri Sanksi Tegas
Anwar-Instagram-
Sosok presenter sekaligus komedian Anwar Sanjaya menjadi perhatian publik setelah mendapat teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penampilannya dalam program televisi selama bulan Ramadhan.
Teguran tersebut muncul dari hasil pemantauan siaran Ramadhan 1447 Hijriah tahap kedua yang berlangsung pada 1 hingga 10 Maret 2026.
Hasil Pemantauan Siaran Ramadhan
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 H, Rida Hesti Ratnasari, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan oleh 32 pemantau terhadap 16 stasiun televisi.
Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran dalam tayangan yang menampilkan Anwar Sanjaya, terutama terkait unsur kekerasan fisik dan muatan yang dinilai tidak pantas.
Gerakan Dinilai Tidak Pantas
Dalam catatan pemantauan, pada 1 Maret 2026 sekitar menit ke-8:56, Anwar disebut melakukan gerakan joget yang dianggap vulgar.
Kemudian pada 2 Maret 2026 di menit 3:14 dan 3:16, gerakan serupa kembali muncul dan dijadikan bahan candaan dalam acara tersebut.
- Gerakan tubuh dinilai mengandung unsur erotis
- Konten dianggap tidak relevan dengan suasana Ramadhan
- Potensi pelanggaran etika siaran publik
MUI menilai adegan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta fatwa yang berlaku.
Kekhawatiran Dampak pada Publik
Menurut Rida, tayangan dengan muatan seperti itu tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijaga selama bulan suci.
Selain itu, MUI menyoroti potensi dampak terhadap penonton anak-anak yang dapat menyaksikan tayangan tersebut, terutama pada jam tayang menjelang berbuka atau sahur.
Baca juga: Prabowo Dijadwalkan Salat Idulfitri 1447 H di Aceh Usai Malam Takbiran di Sumatra Utara