Keenan Nasution Teruskan Gugatan Royalti Nuansa Bening Meski Vidi Aldiano Meninggal
Vidi-Instagram-
Proses hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan Keenan Nasution tetap berlanjut, meskipun penyanyi Vidi Aldiano telah meninggal dunia pada 7 Maret 2026.
Perkara perdata tersebut kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya diputus di Pengadilan Niaga.
Proses Hukum Tidak Gugur
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa wafatnya pihak tergugat tidak menghentikan jalannya perkara perdata.
Dalam penjelasan kepada publik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ia menyebut kondisi ini berbeda dengan perkara pidana yang otomatis berakhir jika terdakwa meninggal dunia.
"Kita tidak bisa batasi ya opini orang ya, apalagi itu opini netizen, opini fans ya, yang mungkin mereka melihatnya hanya dari satu sisi ya. Kita tidak bisa batasi ya, dan kita tetap menghormati yang namanya kebebasan berpendapat," ujar Minola.
Gugatan Libatkan Pihak Keluarga
Selain mendiang Vidi Aldiano, gugatan tersebut juga mencantumkan ayahnya, Harry Kiss, sebagai pihak tergugat.
Atas dasar itu, proses hukum tetap berjalan dan tidak terhenti dengan wafatnya salah satu pihak dalam perkara.
Minola meminta publik memahami bahwa gugatan ini diajukan karena kliennya mengklaim belum menerima hak royalti atas lagu tersebut.
Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
Saat ini, perkara berada pada tahap kasasi yang berfokus pada pemeriksaan dokumen dan berkas perkara.
Proses ini menjadi penentu akhir dalam sengketa yang telah bergulir sejak putusan di tingkat sebelumnya.