close ads x

Siapa Anak dan Istri Andi Hakim Febriansyah? Bos BNI Diduga Kabur ke Australia Usai Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Bukan Orang Sembarangan?

Siapa Anak dan Istri Andi Hakim Febriansyah? Bos BNI Diduga Kabur ke Australia Usai Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Bukan Orang Sembarangan?

Andi-Instagram-

Siapa Anak dan Istri Andi Hakim Febriansyah? Bos BNI Diduga Kabur ke Australia Usai Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Bukan Orang Sembarangan? di Labuhanbatu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu.

Nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp28 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan.

Tersangka Diduga Kabur ke Luar Negeri



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena telah meninggalkan Indonesia.

Dalam penjelasan resminya, tersangka diketahui bertolak dari Bali menuju Australia hanya dua hari setelah laporan resmi masuk ke kepolisian.

Laporan Masuk Akhir Februari 2026

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pimpinan BNI Cabang Rantauprapat pada 26 Februari 2026.


Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah.

Modus Investasi Fiktif Berkedok Deposito

Berdasarkan hasil pendalaman, dugaan penggelapan bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada pihak gereja.

Produk tersebut ternyata tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh BNI, meski dijanjikan memberikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun.

  • Bunga deposito yang dijanjikan mencapai 8 persen per tahun
  • Suku bunga perbankan normal sekitar 3,7 persen per tahun
  • Dokumen diduga dipalsukan, termasuk bilyet deposito
  • Tanda tangan nasabah turut dipalsukan
  • Dana dialihkan ke rekening pribadi dan perusahaan tersangka

Selisih imbal hasil yang tidak wajar menjadi salah satu indikasi awal adanya praktik penipuan dalam skema tersebut.

Baca juga: Siapa Istri dan Anak Michael Bambang Hartono? Pemilik PT Djarum yang Meninggal Dunia di Singapura, Bukan Orang Sembarangan?

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya